CPNS 2023

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022, Ini Cara Cek dan Ajukan Sanggah Hasil Seleksi

Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 pada kamis (2

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Kompas.com
LINK Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemanag 2022 Sudah Bisa Diakses, 29.109 Peserta Dinyatakan Lulus 

TRIBUNSUNSUMSEL.COM - Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 pada kamis (27/4/2023).

Hasil pengumuman seleksi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 dapat dilihat melalui link berikut ini:

Sebagai tambahan informasi, berikut arti kode yang terdapat pada kolom keterangan hasil seleksi PPPK Kemenag Anggaran tahun 2022

a. Kode "P" adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas;

b. Kode "L" adalah peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPPPK:

c. Kode “TL” adalah peserta yang TIDAK LULUS seleksi CPPPK;

d. Kode "TL1" adalah peserta PPPK Teknis untuk Formasi Jabatan Dosen yang Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas untuk setiap kali subtes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor 969 tahun 2022;

e. Kode "TH" adalah peserta yang Tidak Hadir.

Baca juga: Tes PPPK Kabupaten Muara Enim, Hanya Boleh Bawa Kartu Ujian dan Kartu Identitas

>> 29.109 Peserta Dinyatakan Lulus PPPK Kemenag

Dikutip dari Tribunjabar.id (28/4/2023) Kemenag telah memilih 29.109 peserta untuk lanjut ke tahap berikutnya.

Hasil tersebut tentu disesuaikan dengan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi PPPK teknis.

“Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” terang Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag Nizar Ali seperti mengutip keterangan dari laman kemenag.go.id, Jumat (28/4/2023).

Menurut Niza Ali, peserta yang dinyatakan lulus ujian kompetensi calon PPPK Kemenag ini adalah yang memenuhi seluruh persyaratan dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Tak hanya itu, para pelamar mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved