Bansos

Daftar Kategori Penerima Bansos PKH dan BPNT April 2026, Cair Minggu Ini

Artikel ini berisi informasi mengenai daftar kategori penerima bansos PKH dan BPNT bulan April 2026, yang cair dalam minggu ini.

https://dinsos.sukabumikota.go.id/
ILUSTRASI BANSOS - Daftar Kategori Penerima Bansos PKH dan BPNT April 2026, Cair Minggu Ini 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bantuan sosial (bansos) merupakan program Pemerintah untuk masyarakat tidak mampu secara ekonomi yang tersedia tiap bulannya, termasuk April 2026.

Melansir laman Kompas.tv, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) merencanakan penyaluran dana bansos reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (BPNT) untuk kuartal kedua mulai Jumat (10/4/2026).

Meski pencairan yang diproyeksikan berjalan serentak, bisa saja dilakukan secara bertahap karena faktor tingginya jumlah penerima dan ragam kategori bantuan di lapangan.

Maka itu, masyarakat sasaran diimbau untuk segera memeriksa daftar penerima secara mandiri. Penyaluran dana kepada masyarakat dilakukan melalui jaringan perbankan Himbara serta PT Pos Indonesia.

Untuk memastikan nama tercatat sebagai penerima dana bansos April 2026, masyarakat dapat memantaunya melalui sistem daring Kemensos dengan langkah berikut:

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi kolom wilayah domisili secara berurutan sesuai data e-KTP.
3. Ketik nama lengkap.
4. Masukkan kode captcha yang tertera di layar.
5. Klik "Cari Data".

Selanjutnya, sistem akan langsung menampilkan detail status kepesertaan, jenis program yang didapat, hingga status penyaluran dana.

Kategori Penerima Bansos PKH dan BPNT

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), penerima BPNT adalah fakir miskin dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ada lima kriteria atau segmentasi KPM program BPNT, yaitu:

• Penyandang disabilitas tunggal;

• Lanjut usia tunggal;

• KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas;

• KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 tahun; dan/atau

• KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun.

Penerima Program Sembako (BPNT) mendapatkan alokasi Rp200.000 per bulan yang dicairkan sekaligus senilai Rp600.000 per kuartal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved