Berita Nasional
Irjen Teddy Minahasa Memohon Tak Divonis Mati, Singgung Kasusnya Pesanan Pejabat :Ada Perang Bintang
Hal tersebut terjadi saat Irjen Teddy Minahasa membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU di pengadilan negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
TRIBUNSUMSEL.COM -- Irjen Teddy Minahasa memohon kepada Hakim untuk tidak memberikan vonis hukuman mati.
Hal tersebut terjadi saat Irjen Teddy Minahasa membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU di pengadilan negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Irjen Teddy Minahasa diketahui jadi terdakwa dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
"Dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya kembali memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujar Teddy Minahasa melansir Tribunnews.com.
Untuk meyakinkan Majelis Hakim, Teddy Minahasa sampai mengutip dua kitab suci, yaitu Alkitab dan Alquran.
"Saya izin mengutip Firman Tuhan dalam Al-Kitab pada 1 Korintus Pasal 13 Ayat 4: Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri sendiri dan tidak sombong. Ayat 6: Ia tidak bersuka cita karena ketidakadilan tetapi bersuka cita karena kebenaran," kata Teddy di dalam persidangan.

Sementara dari Alquran, Teddy memilih membacakan Surah Yasin Ayat 82.
Ayat itu dibacakan Teddy Minahasa karena keyakinannya Hakim akan memutuskan perkara dengan adil sebagai perpanjangan tangan Tuhan di dunia.
"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah wakil Tuhan. Innama amruhu idza aroda syaian ayyaqulalahu kun fayakun. Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya 'Jadilah' maka jadilah sesuatu itu."ujarnya.
Singgung Ada Perang Bintang
Teddy Minahasa menyebut ada perang bintang dalam kasus narkoba yang menjerat dirinya.
Adapun maksud dari perang bintang tersebut diduga ada sosok "pimpinan" yang menyuruh dua pejabat Polda Metro Jaya atau PMJ untuk menyeretnya ke dalam kasus peredaran narkoba.
"Patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," kata Teddy Minahasa.
Teddy menerangkan, terdapat dua orang pejabat Polda Metro Jaya yang secara langsung memohon maaf karena telah menyeretnya dalam kasus ini.
Kedua orang itu adalah mantan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander.
Tribunsumsel.com
Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
kasus narkoba
berita nasional
Dedi Mulyadi Bongkar 'Kebohongan' Study Tour Sekolah, Singgung Soal Pembodohan Publik |
![]() |
---|
VIDEO Hotman Paris Soroti Kebijakan PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' 3 Bulan, Jangan Merepotkan |
![]() |
---|
PPATK Bakal Blokir Rekening "Nganggur" 3 Bulan, Bagaimana dengan Nasib Dananya ? |
![]() |
---|
Pengakuan Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Enggan Rawat Ibu |
![]() |
---|
Acara Reuni Jokowi dengan Alumni Fakultas Kehutanan UGM Disebut Jadi Bahan Tertawaan Oleh Roy Suryo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.