Berita Nasional
Alasan Banding AGH Ditolak Hakim Tetap Divonis Penjara 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David Ozara
AGH, mantan kekasih Mario Dandy ditetapkan hukuman 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding kasus penganiayaan David Ozara.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Kolase TribunSumsel.com
AGH, mantan kekasih Mario Dandy ditetapkan hukuman 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding kasus penganiayaan David Ozara.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
Baca berita lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Nasional
Ini Kata Wapres Gibran Soal Aksi Roy Suryo dan Dokter Tifa Kunjungi Makam Kakek dan Neneknya |
![]() |
---|
Buntut Penuhi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM, Jaksa Ungkap Pertamina Rugi Rp 2,9 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Akhmad Wiyagus, “Jenderal Antikorupsi” Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Komentar Menteri Keuangan Purbaya Terkait Gerakan Donasi Uang Rp1000 Per Hari Digagas Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.