Berita Nasional

Alasan Banding AGH Ditolak Hakim Tetap Divonis Penjara 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David Ozara

AGH, mantan kekasih Mario Dandy ditetapkan hukuman 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding kasus penganiayaan David Ozara.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Kolase TribunSumsel.com
AGH, mantan kekasih Mario Dandy ditetapkan hukuman 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding kasus penganiayaan David Ozara. 

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved