Berita Nasional
Alasan Banding AGH Ditolak Hakim Tetap Divonis Penjara 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David Ozara
AGH, mantan kekasih Mario Dandy ditetapkan hukuman 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding kasus penganiayaan David Ozara.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Kolase TribunSumsel.com
AGH, mantan kekasih Mario Dandy ditetapkan hukuman 3,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding kasus penganiayaan David Ozara.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
Baca berita lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Respon Presiden Prabowo Soal Pengibaran Bendera One Piece, Tak Masalah jika Bentuk Ekspresi |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dipromosikan, Besan Dedi Mulyadi Jadi Kabaharkam Polri |
![]() |
---|
Mutasi Polri, Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim Polri Baru Gantikan Komjen Pol Wahyu Widada |
![]() |
---|
Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Dijaga TNI, Harta Kekayaan Capai Rp18 M |
![]() |
---|
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Kejagung Bantah Ada Penggeledahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.