Berita Nasional

Sindiran Bima Yudho ke Ghinda Ansori Setelah Laporannya Dihentikan Polda Lampung, Malu Kan Lu

Tiktoker Awbimax alias Bima Yudho Saputra melayangkan sindiran keras kepada Ghinda Ansori seorang pengacara yang melaporkannya buntut konten kritik

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
tiktok/awbimx
Tiktoker Awbimax alias Bima Yudho Saputra melayangkan sindiran keras kepada Ghinda Ansori seorang pengacara yang melaporkannya buntut konten kritik provinsi Lampung. 

Ditreskrimsus Polda Lampung resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).

Bukan tanpa sebab, Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan kasus atas Bima karena tak ditemukan unsur pidana terhadap laporan tersebut.

Polda Lampung Ungkap Proses Hukum Bima Yudho yang Dilaporkan, Bantah Intimidasi Orang Tuanya
Polda Lampung Ungkap Proses Hukum Bima Yudho yang Dilaporkan, Bantah Intimidasi Orang Tuanya (Kolase Tribunsumsel.com/)

Hal tersebut diutarakan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun Tiktok Awbimaxreborn tersebut.

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas Nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu," imbuhnya.

Baca juga: Reaksi Gindha Ansori Setelah Laporan Pada Bima Yudho Distop Polisi, Duga Ada yang Ambil Keuntungan

Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.

Orang Tua Bima Yudho Kini Merasa Tenang

Keluarga Bima Yudho (23), TikToker asal Lampung, senang, laporan yang pernah dilayang resmi dihentikan Polda Lampung.

Tak hanya senang, keluarga pula berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang turut membela sang anak.

"Tentu kami sangat senang, Alhamdulillah kami telah tenang rasanya," ujar Juliman, ayah Bima.

Keluarga Bima Senang Kasus Tiktokers Bima Dihentikan Polda Lampung
Keluarga Bima Senang Kasus Tiktokers Bima Dihentikan Polda Lampung (Tribun Lampung / Yogi Wahyudi/TikTok @awbimaxreborn)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved