Berita Nasional

Polda Lampung Hentikan Kasus Bima Yudho yang Kritik Lampung, Ahmad Sahroni Beri 4 Jempol: Salut

Reaksi anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni setelah Polda Lampung menghentikan laporan kasus Tiktoker Bima Yudho.

Ig/@ahmadsahroni88
Reaksi anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni setelah Polda Lampung menghentikan laporan kasus Tiktoker Bima Yudho. 

Kasus tersebut dihentikan karena penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pengusutan kasus itu telah dihentikan oleh penyidik Cybercrime.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).

Dirjen HAM menyesalkan adanya laporan polisi atas Kritik Infrastruktur yang disampaikan Tiktoker Bima Yudho.
Dirjen HAM menyesalkan adanya laporan polisi atas Kritik Infrastruktur yang disampaikan Tiktoker Bima Yudho. (TikTok@awbimaxreborn)

Dalam penyelidikan ini, Polda Lampung telah memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono serta satu orang ahli bahasa Hasnawati Nasution.

Menurut Pandra, pokok kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ginda Anshori itu atas diksi "Dajjal" tidak merujuk pada suku, agama, dan ras tertentu.

"Tidak merujuk ke SARA dan juga tidak ada unsur kebencian sebagaimana dilaporkan oleh pelapor." kata Pandra.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved