Berita Nasional

Polda Lampung Hentikan Kasus Bima Yudho yang Kritik Lampung, Ahmad Sahroni Beri 4 Jempol: Salut

Reaksi anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni setelah Polda Lampung menghentikan laporan kasus Tiktoker Bima Yudho.

Ig/@ahmadsahroni88
Reaksi anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni setelah Polda Lampung menghentikan laporan kasus Tiktoker Bima Yudho. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Reaksi anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni setelah Polda Lampung menghentikan laporan kasus Tiktoker Bima Yudho.

Diketahui, Polda Lampung resmi menghentikan kasus Bima Yudho usai dilaporkan karena kritik Pemprov Lampung.

Kasus tersebut dihentikan karena penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Lantas bagaimana reaksi Ahmad Sahroni ?

Mengutip Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, Selasa (19/4/2023), anggota Komisi III DPR RI ini ternyata menyambut dengan bahagia dan berterimakasih kepada Kapolda Lampung yang menghentikan kasus Bima tersebut.

Bahkan Ahmad Sahroni mengaku salut dan memberikan apresiasi sikap masyarakat yang mendukung dan Bima dalam kasus tersebut.

"Tentang kasus di Lampung, makasih Pak kapolda, salut n apresiasi sikap pengayom masyarakat.. 4 jempol buat kapolda n jajaran," tulisnya.

 

Menurutnya, menjadi seorang pejabat daerah dan pejabat pusat harus sudah siap menerima kritikan dari masyarakat.

"Menjadi Pejabat daerah or pusat harus terima kritikan dan mmg demikian hrs nya," sambungnya.

Baca juga: Sindiran Bima Yudho ke Ghinda Ansori Setelah Laporannya Dihentikan Polda Lampung, Malu Kan Lu

Tak hanya itu, anggota Komisi III DPR RI bahkan menyinggung para pejabat yang tidak bisa menerima kritikan untuk tidak menjadi pejabat saja.

"Jangan jd pejabat Daerah kl anti kritik." tutupnya.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo bersama Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar ekspose kasus Tiktoker Bima, Selasa (18/4/2023).  Mereka menjelaskan maksud kata 'dajjal' yang diucapkan Bima Yudho saat kritik Lampung
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo bersama Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar ekspose kasus Tiktoker Bima, Selasa (18/4/2023). Mereka menjelaskan maksud kata 'dajjal' yang diucapkan Bima Yudho saat kritik Lampung (Tribun Lampung / Hurri Agusto/TikTok awbimax reborn)

Seperti diketahui, Tiktoker Bima Yudho dilaporkan oleh advokat Gidha Ansori usai mengkritik Provinsi Lampung yang menyebutkan daerahnya tidak maju-maju hingga sebutan dajjal.

Usai dilaporkan kasus UU ITE Polda Lampung resmi menghentikan kasus Bima Yudho usai dilaporkan karena kritik Pemprov Lampung.

Baca juga: Kronologi Serda Herdi Fitriansyah Ditemukan Tewas Diduga Dianiaya Senior Isi Chat Terakhir Terungkap

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved