Berita Nasional
Reaksi Bima Yudho Usai Polda Lampung Hentikan Laporan Ghinda Ansori: Belum Gue Ulti, Udah Kalah
Beginilah reaksi Bima Yudho Saputra usai namanya trending setelah Ditreskrimsus Polda Lampung resmi menghentikan proses penyelidikan kasusnya.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Sementara reaksi Gindha Ansori yang melaporkan TikToker Awbimax atau Bima Yudho Saputro setelah laporannya ditolak polisi karena tak ada unsur pidana, sebut ada yang mengambil keuntungan pribadi.
Gindha Ansori yang berprofesi sebagai pengacara ternyata mengaku sudah menyiapkan pencabutan pelaporan pada Bima Yudho sebelumnya.
"Kami juga sudah menyiapkan untuk pencabutan laporan yang sudah saya sampaikan," ujar pengacara Gindha Ansori Wayka saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (18/4/2023).

Gindha beralasan mencermati kondisi yang berkembang di tengah masyarakat, baik skala daerah ataupun nasional.
"Laporan ini meskipun secara hukum sifatnya secara pribadi, tetapi ini yang mewakili perasaan masyarakat Lampung," kata Gindha.
Namun yang menjadi lebih penting mengedepankan kepentingan yang lebih besar.
"Dalam rangkaian menjaga kondisi stabilitas keamanan daerah dan nasional, maka kepentingan yang lebih besar ini harus di kedepankan," kata Gindha.
Hal tersebut yang harus dijaga bersama-sama masyarakat.
"Dengan pelaporan ini diduga ada yang mengambil kepentingan keuntungan pribadi masing-masing," kata Gindha.
Ini akan dapat merusak tatanan ideologi politik sosial budaya keamanan menjelang tahun politik 2024.
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Maksud Dajjal yang Diucap Bima saat Kritik Lampung, Kini Kasus Dihentikan
Bahwa di dalam hukum pidana ultimum remedium, maka pemidanaan terhadap seseorang itu pilihan terakhir.
Sehingga asas ini perlu dipertimbangkan dalam laporan ini.
"Bahwa dengan kejadian ini baik yang di dalam ataupun luar negeri harus menjunjung tinggi martabat manusia," kata Gindha.
Sehingga hal yang terjadi di tengah masyarakat, dalam peristiwa Bima ini negara harus hadir dalam membatasi perbuatan yang dilarang.
Di dalam aturan hukum terutama dengan keberadaan suku ras dan antar golongan.
UU ITE tersebut batasannya masih debatable sehingga untuk mengenakan untuk generasi milenial.
Hal yang biasa dan lumrah dan sebelumnya generasi hal yang tabu maka UU harus mengikuti perkembangan masyarakat.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
Baca berita lainnya di google news
Tribunsumsel.com
berita nasional
Bima Yudho Kritik Lampung
Reaksi Bima Yudho Usai Polda Lampung Hentikan Lapo
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.