Pemilu 2024

22 Balon DPD RI Sumsel Diingatkan Segera Mendaftar, KPU Sumsel Sebut Kebiasaan Parpol

KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  mengingatkan kepada 22 Bakal Calon (Balon)  DPD  RI dari Sumsel pemilu 2024 untuk segera mendaftar.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Sosialisasi tata cara pendaftaran bakal calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) Provinsi Sumsel Pemilu tahun 2024 di hotel Beston Palembang, Selasa (18/4/2023). 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG,--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  mengingatkan kepada 22 Bakal Calon (Balon)  DPD  RI dari Sumsel untuk pemilu 2024, agar menyerahkan berkas syarat pendaftaran sesegera mungkin.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Hendri Daya Putra, saat melaksanakan sosialisasi tata cara pendaftaran  bakal calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) Provinsi Sumsel Pemilu tahun 2024, di hotel Beston Palembang, Selasa (18/4/2023).

Hendri menjelaskan  sehubungan dengan waktu pendaftaran DPD dan calon legislative mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023. 

"KPU provinsi melaksanakan bimbingan teknis, tentang penggunaan aplikasi silon DPD dan aplikasi silon parpol, untuk melakukan sosialisasi kepada bakal calon anggota DPD,” katanya. 

Hendri juga berharap kepada bakal calon, untuk tidak mendaftarkan diri pada saat last minute.

 “Karena kebiasaan setiap pendaftaran partai politik dan calon anggota DPD last minute, kita berharap menyerahkan pendaftaran dihari-hari awal. Sehingga apabila ada perbaikan yang dilakukan parpol misalkan dokumen tidak lengkap sehingga tidak ada waktu bagi parpol dan calon anggota DPD untuk diperbaiki kembali,” ungkapnya. 

Ditambahkan Hendri, kalau dilakukan jauh-jauh hari maka peluang untuk perbaikan masih rentang jauh.

 “Jadi kalau jauh-jauh hari dapat segera diperbaiki,” harapnya.

Sementara itu, terkait kirab pemilihan umum yang dilakukan oleh KPU RI?

Dijelaskan Hendri, sejauh ini kirab sudah masuk ke provinsi Sumatera Selatan.

 “Kirab dari Bangka Belitung, sudah masuk ke Provinsi Sumsel. Waktu kirban berjalan kurang lebih 2 bulan,” paparnya. 

Selanjutnya Kirab akan melewati seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan kecuali kabupaten Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ulu (OKU). 

“Kirab akan dilaksanakan temen temen KPU kabupaten kota. Kalua ditanya mengapa tidak melewati dua kabupaten? Karena jadual roundown dari KPU RI sehingga ada dua kabupaten yang tidak masuk,” tandasnya. 

Namun lanjutnya, melihat rute perjalanan sendiri kedua kabupaten yang dimaksud tetap dilewati. Adapun tujuan utama kirab adalah sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan hari pemungutan suara. 

"Diharapkan seluruh masyarakat di Sumsel dan Indonesia melalui kirab nasional dapat lebih menignkatkan persentase pengetahuan masyarakat mengenai hari pemungutan suara. Dengan harapan pemilih kedepan akan naik,” tukasnya. 

Baca juga: Reaksi Bima Yudho Usai Polda Lampung Hentikan Laporan Ghinda Ansori: Belum Gue Ulti, Udah Kalah

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved