Berita Muara Enim

Angkutan Batubara Dilarang Melintas Jalinteng Muara Enim Mulai Hari Ini, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

edaran Gubernur Sumatera Selatan Tentang Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2023

SRIPOKU/ARDANI
Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah cek penambangan ilegal di Muara Enim 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,- Untuk memberikan kenyaman bagi pemudik melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinteng) terutama di wilayah Kabupaten Muara Enim, Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim dan Polres Muara Enim memberikan sosialisasi kepada transportir angkutan batubara, galian C, pemegang IUP dam pengusaha angkutan umum, untuk tidak beroperasi dari H-4 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Selatan, yang ditujukan kepada transportir batubara, pemegang IUP dan pengusaha angkutan barang umum, mulai Hari ini (Senin, red) pukul 00.00 sampai dengan 29 April dilarang melintas jalan tol dan jalan non-tol," ujar Kadishub Muara Enim Junaidi didampingi Kasi Angkutan dan Jalan Akhmad Junaini SIP, Senin (17/4/2023).

Menurut Junaidi sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 026 / SE/Dishub/2023 Tentang Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2023/1444 H.

Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.

"Dalam surat edaran tersebut dikatakan bahwa barang yang boleh melintas, hanya angkutan batang sembako, hewan, BBM, Gas, Buah-buahan dan sayuran," ujar Junaidi.

Ditambahkan Kasi Angkutan dan Jalan Akhmad Junaini adapunĀ  pengaturan tersebut seperti pembatasan operasional angkutan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JB) lebih dari 14.000, mobil barang dengan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

"Jika masih ada temuan dilapangan angkatan barang kucing-kucingan melintas. Maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Bupati Muara Enim Dukung Aparat Penegak Hukum Tertibkan PETI

Hal senada ditegaskan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, bahwa sesuai surat edaran Gubernur Sumsel itu jelas melarang seluruh angkutan batubara untuk melintas di jalan raya mulai H-4 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dan jika masih ada angkutan batubara yang nekat melintas maka pihaknya bersama instansi terkait tidak segan-segan melakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera bagi transportir dan sopir yang bandel.

"Kita tidak main-main akan berikan tindakan, bila perlu akan menggenakan dengan aturan Minerba bagi yang melanggar," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved