Berita Muara Enim
Angkutan Batubara Dilarang Melintas Jalinteng Muara Enim Mulai Hari Ini, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
edaran Gubernur Sumatera Selatan Tentang Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2023
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,- Untuk memberikan kenyaman bagi pemudik melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinteng) terutama di wilayah Kabupaten Muara Enim, Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim dan Polres Muara Enim memberikan sosialisasi kepada transportir angkutan batubara, galian C, pemegang IUP dam pengusaha angkutan umum, untuk tidak beroperasi dari H-4 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Selatan, yang ditujukan kepada transportir batubara, pemegang IUP dan pengusaha angkutan barang umum, mulai Hari ini (Senin, red) pukul 00.00 sampai dengan 29 April dilarang melintas jalan tol dan jalan non-tol," ujar Kadishub Muara Enim Junaidi didampingi Kasi Angkutan dan Jalan Akhmad Junaini SIP, Senin (17/4/2023).
Menurut Junaidi sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 026 / SE/Dishub/2023 Tentang Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2023/1444 H.
Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.
"Dalam surat edaran tersebut dikatakan bahwa barang yang boleh melintas, hanya angkutan batang sembako, hewan, BBM, Gas, Buah-buahan dan sayuran," ujar Junaidi.
Ditambahkan Kasi Angkutan dan Jalan Akhmad Junaini adapunĀ pengaturan tersebut seperti pembatasan operasional angkutan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JB) lebih dari 14.000, mobil barang dengan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.
"Jika masih ada temuan dilapangan angkatan barang kucing-kucingan melintas. Maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Bupati Muara Enim Dukung Aparat Penegak Hukum Tertibkan PETI
Hal senada ditegaskan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, bahwa sesuai surat edaran Gubernur Sumsel itu jelas melarang seluruh angkutan batubara untuk melintas di jalan raya mulai H-4 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Dan jika masih ada angkutan batubara yang nekat melintas maka pihaknya bersama instansi terkait tidak segan-segan melakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera bagi transportir dan sopir yang bandel.
"Kita tidak main-main akan berikan tindakan, bila perlu akan menggenakan dengan aturan Minerba bagi yang melanggar," tegasnya.
Berita Muara Enim
berita muara enim hari ini
Berita Muara Enim Terkini
Angkutan Batubara Dilarang Melintas Jalinteng Muar
Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2023
Sejumlah Gudang BBM Ilegal di Kecamatan Lembak dan Gelumbang, Muara Enim Ditertibkan Polisi |
![]() |
---|
Berantas Tambang Ilegal di Muara Enim, 1 Unit Excavator Diamankan, Disembunyikan di Semak Belukar |
![]() |
---|
Bupati Muara Enim Lantik 4.976 PPPK, Berharap Kinerja Tak Menurun Setelah Dilantik |
![]() |
---|
Rusak Parah, Jalan Simpang Meo-Pulau Panggung Muara Enim Jadi Prioritas Perbaikan |
![]() |
---|
Direhab Total, Jembatan Enim II Muara Enim Bakal Ditutup Pada September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.