Demo Warga Tegal Binangun
Respon Bupati Askolani Tanggapi Aksi Demo Warga Tegal Binangun Tolak Masuk Banyuasin
Bupati Banyuasin H Askolani menanggapi aksi demo warga Tegal Binangun yang menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN- Bupati Banyuasin H Askolani menanggapi aksi demo warga Tegal Binangun yang menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin.
Aksi Demo warga Tegal Binangun digelar pada Minggu (16/4/2023).
Bupati Banyuasin, Askolani menegaskan bila secara depakto dan juga UU wilayah tersebut memang masuk masuk wilayah Kabupaten Banyuasin.
Penentuan wilayah tersebut, telah melalui proses yang panjang di Kementerian Dalam Negeri hingga ke DPR RI dan tidak serta merta langsung ada keputusan.
"Perlu diketahui, antara wilayah dengan keinginan masyarakat jadi warga Palembang, itu berbeda. Secara wilayah, sesuai dengan UU dan de fakto serta titik koordinat, wilayah itu masuk Kabupaten Banyuasin. Soal masyarakat yang mau pindah menjadi warga Palembang silahkan, kami tidak bisa menghalangi. Itu hak asasi masyarakat mau jadi warga Palembang, tetapi secara wilayah tetap wilayah Banyuasin, " kata Askolani, Minggu (16/4/2023) malam.
Lanjut Askolani, tidak mungkin seseorang yang tinggal di wilayah Kabupaten Banyuasin, tetapi memiliki identitas yang berbeda dari tempat tinggalnya dalam hal ini Pemerintah Palembang.
Pastinya, dalam hal ini harus sama antara identitas kependudukan dengan tempat tinggal yang didiami atau wilayah yang dimukimi.

Bila memang, masyarakat di tempat tersebut berkeinginan pindah ke Palembang, Pemkab Banyuasin tidak bisa menghalangi karena itu hak seseorang.
"Negara kita negara hukum, konsekuensinya pasti ada bila Pemerintah Kota Palembang melanggar apa yang telah diatur dalam UU. Bila sengaja membuatkan dokumen negara, Pemkab Banyuasin juga bisa melakukan upaya hukum seperti pidana, perdata dan tun. Karena, semuanya sudah diatur dalam UU," jelas Askolani.
Sejauh ini, menurut Askolani Pemkab Banyuasin sudah berupaya untuk melengkapi fasilitas pelayanan untuk masyarakat yang ada di wilayah tersebut.
Mulai dari pelayanan satu atap di OPI Mal hingga adanya kantor kelurahan Jakabaring Selatan dan juga Puskesmas.
Tinggal lagi, bila ada yang masih dianggap kurang dari masyarakat tinggal ditambahkan lagi.
Sehingga, masyarakat yang ada di wilayah tersebut bisa terlayani dengan baik dan maksimal.
"Secara UU sudah jelas, karena teritorialnya masuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Jadi Pemerintah Kota Palembang, tidak dapat mengeluarkan dokumen negara di wilayah Banyuasin. Tetapi kalau mau memberikan warga bantuan, silahkan saja. Karena, sudah sesuai UU yang ada sekarang ini," pungkasnya.
Demo Warga Tegal Binangun
Demo Warga Tegal Binangun Tolak Masuk Banyuasin
Bupati Askolani Tanggapi Aksi Demo Warga Tegal Bin
Warga Tegal Binangun Janji Demo Setiap Bulan Jika Dikeluarkan Dari Palembang, Tolak Masuk Banyuasin |
![]() |
---|
Ancam Demo Lebih Besar, Warga Tegal Binangun Kecewa Pemprov Sumsel Minta Waktu 30 Hari Cari Solusi |
![]() |
---|
Baca Yasin Hingga Bawa Keranda, Demo Warga Tegal Binangun di Kantor Gubernur Tolak Masuk Banyuasin |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ingin Tetap Palembang, Warga Tegal Binangun Lakukan Aksi Protes Tolak Masuk Banyuasin |
![]() |
---|
Surati Gubernur Herman Deru, Warga Tegal Binangun Tolak Masuk ke Banyuasin, Siap Gugat ke MA & PTUN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.