Berita BPJS Ketenagakerjaan

Nasabah KUR Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,Sabtu,(16/4/2023).

Editor: Slamet Teguh
Dokumen BPJS Ketenagakerjaan
Nasabah KUR Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Kabar gembira bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,Sabtu,(16/4/2023).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Muaraenim,Ruszian Dedy bahwa Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional. 

"Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga saat ini terdapat lebih dari 64,2 juta unit UMKM yang mampu menyumbang 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja,"katanya.

Ia juga mengatakan capaian positif tersebut terus didorong pemerintah melalui berbagai cara, salah satunya lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

"Selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,"katanya.

Baca juga: Penerima KUR Diatas Rp 100 Juta Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Minimal 2 Program

Baca juga: Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan Mempermudah Pelayanan Kepada Peserta

Ia juga mengatakan hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Untuk itu lanjutnya pihaknya telah melakukan pendekatan dengan sejumlah perbankan untuk perlindungan nasabah KUR di Kabupaten Muara Enim.
 
"Program BPJS Ketenagakerjaan melindungi para debitur atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada saat bekerja. Hal ini dapat mendukung kelancaran pengembalian atas pinjaman yang telah direalisasikan oleh kreditur serta perekonomian akan tetap bergerak,"ujarnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved