Berita Nasional
Alasan Muhammad Adil Gadaikan Kantor Pemkab Meranti ke Bank Riau Rp 100 Miliar, Baru Cair 59 Persen
Alasan Muhammad Adil Gadaikan Kantor Pemkab Meranti ke Bank Riau Rp 100 Miliar, Baru Cair 59 Persen
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah alasan dari Muhammad Adil, mantan Bupati Kepulauan Meranti, Riau gadaikan kantor Pemerintahan Kabupaten Meranti senilai Rp 100 miliar ke Bank, Sebut soal infrastruktur.
Seperti diketahui Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Bahkan terkuak dirinya juga telah menggadaikan ke Bank Riau Kantor Pemerintahan Kabupaten Meranti setelah diperiksa.
Kantor pemerintahan tersebut dijadikan jaminan senilai Rp100 miliar yang sebelumnya dipinjam Pemkab Meranti untuk pembangunan sejumlah infrastruktur.

Hal tersebut juga dikonfirmasi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.
Tak hanya itu, Muhammad Adil juga menggadaikan Mess Dinas PUPR Kabupaten Meranti.
"Yang digadaikan itu Mess Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati,"
"Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar seperti yang diwartakan TribunPekanbaru.com dilansir Tribunnews.com .
Dari pengajuan Rp100 miliar tersebut, pihak baru mencairkan 59 persennya saja, atau Rp59 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
Asmar juga menyebutkan, bangunan tersebut baru digadaikan tahun lalu.
"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.
Asmar juga mengatakan, angsuran utang yang baru dibayar yakni Rp12 miliar.
Dari penggadaian aset daerah tersebut, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp3,4 miliar per bulan.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.
Asmar juga saat ini menghentikan semua kegiatan fisik dan non fisik yang telah berjalan.

"Saya hentikan semua kegiatan fisik yang belum lelang, mau lelang, sudah lelang, maupun yang sudah dikerjakan. Kita evaluasi kembali karena saya tidak mau ke depan ada masalah," terangnya.
Setelah itu, ia akan melakukan evaluasi terhadap program yang akan menjadi prioritas.
"Makanya wajib kami evaluasi agar bisa kami ukur program mana saja yang menjadi prioritas sehingga tidak mengganggu keperluan belanja rutin dan wajib," ucapnya.
Tanggapan ketua DPRD Riau
Eddy A. Mohd Yatim, anggota DPRD Riau juga ikut angkat suara.
Ia mengaku terkejut atas apa yang ia dengar tentang aset yang digadaikan ke bank.
"Ini benar-benar kerja gila. Masa bisa aset negara yang menjadi pusat pelayanan publik dan pemerintahan digadaikan. Ini benar-benar kejahatan serius," ujar Eddy.
Ia juga mengaku ada yang janggal, kenapa bisa bank mau mengeluarkan pinjaman yang cukup besar dengan jaminan kantor pemerintahan.
"Saya minta agar aparat hukum juga mendalami persoalan itu. Ada apa di balik bank mau menggelontorkan dananya. Ini perlu dibuka kepada publik," ujar Ketua Komisi I DPRD Riau itu.
Penjelasan BRK Syariah Soal Aset Pemerintah yang Digadaikan Bupati Meranti Nonaktif M. Adil Rp 100 M
Belakang ini tengah ramai menjadi perbincangan saat Bupati Kepualauan Meranti yang kini ditangkap KPK, M Adil menggadaikan aset pemerintah ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk proyek di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kini lantas banyak yang menjadi pertanyaan. Apakah boleh aset pemerintah digadaikan ke bank untuk dijadikan jaminan.
Menangapi hal tersebut, Pimpinan Cabang BRK Syariah Cabang Selatpanjang, Ridwan mengatakan, jika memang ada pinjaman dari Pemkab Kepulauan Meranti ke BRK Syariah.
Meski begitu, menurut Ridwan, bukan Kantor Bupati kepulauan Meranti yang digadaikan atau menjadi jaminan atas pinjaman tersebut.
"Bukan Pak Adil (menggadaikan Kantor Bupati). Tapi, itu pinjaman atau pembiayaan BRK Syariah untuk Pemda Meranti," kata Ridwan saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/4/2023).
Ridwan menjelaskan, dalam pembiayaan di BRK Syariah tidak ada aset yang jadi agunan.
Pihak Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang menggunakan sistem pembiayaan akad kerja sama musyarakah mutanaqisah (MMq) dengan underlying asset.
Musyarakah mutanaqisah adalah bentuk akad kerja sama dua pihak atau lebih dalam kepemilikan suatu aset.
Ketika akad ini telah berlangsung, aset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.
Bentuk kerja sama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain lagi.
"Kebetulan Pemda Meranti APBD 2022 minus. Untuk pembangunan infrastruktur APBD defisit. Makanya, dilakukanlah kerja sama. Karena Pemda kan memiliki aset untuk kita lakukan kerja sama pembiayaan MMq," kata Ridwan.
Ridwan menyebut, aset yang dimaksud bukan kantor bupati, melainkan kantor Dinas PUPR Meranti.
"Bukan kantor bupati. Tapi kantor Dinas PUPR yang menjadi dasar kerja sama kita dalam pembiayaan tersebut," kata Ridwan.
Dia mengatakan, cicilan yang harus dibayar Pemkab Meranti tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar.
BSejauh ini sudah dibayar Rp 12 miliar, setelah pencairan APBD Desember 2022.
Selanjutnya, pembayaran cicilan akan dibebankan pada APBD Meranti 2023 dan 2024.
Memenuhi prosedur Sementara itu, Ridwan menegaskan bahwa mekanisme pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Meranti sudah melalui prosedur.
"Kemudian, telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan juga, lewat Depdagri juga, serta izin Kemendagri juga sudah," sebut Ridwan.
Bahkan, dia bilang pinjaman seperti ini tidak hanya diberikan di Kepulauan Meranti, melainkan juga beberapa daerah lainnya.
"Ini diperbolehkan, asalkan daerah itu memungkinkan untuk minjam. Dari Kementerian Keuangan ada izinnya kalau tidak salah. PP (Peraturan Pemerintah) pun ada yang mengatur. Jadi, setiap daerah itu boleh minjam. Untuk nominal pinjamannya tergantung pada besaran APBD-nya," ujar Rudwan.
Diberitakan sebelumnya, aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, digadaikan oleh Bupati nonaktif Meranti, M Adil.
Hal ini terkuak setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga mengatakan jika pinjaman itu baru terealisasi sekitar 60 persen atau sekitar Rp 60 miliar.
Pinjaman dilakukan sejak Januari 2022.
"Realisasinya (pinjaman) sampai Desember 2022, baru sekitar Rp 60 miliar," sebut Ridwan.
Uang tersebut disebut untuk membiayai sejumlah proyek di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca juga: Alasan M Adil Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantor Pemkab Rp100 Miliar, Disebut Bangun Jalan
Baca juga: Profil Fitria Nengsih Tersangka Korupsi Bersama Bupati Meranti, Kepala BPKAD & Disebut Istri Siri
Data yang diungkapkan oleh BRK memang terjadi sedikit perbedaan dengan apa yang diungkap oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.
Sebelumnya, Asmar menyebutkan jika Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif Muhammad Adil.
Asmar menyebutkan, kantor pemerintah tersebut digadaikan ke Bank Riau Kepri sebesar Rp 100 miliar.
Menanggapi perbedaan data yang peroleh ini menurutnya karena minimnya data yang diperolehnya.
Untuk itu, ia wajib mengevaluasi seluruh kegiatan yang diatensikan mantan Bupati Adil yang sudah berjalan jauh sebelum menjadi tersangka KPK.
Untuk saat ini Asmar pun mengaku telah menghentikan seluruh kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik yang sudah sempat berjalan jauh.
"Saya hentikan semua kegiatan fisik yang belum lelang, mau lelang, sudah lelang, maupun yang sudah dikerjakan. Kita evaluasi kembali karena saya tidak mau ke depan ada masalah," terangnya.
Evaluasi menyeluruh penting dilakukan karena menurut Asmar agar tidak ada salah perhitungan terhadap kekuatan anggaran dengan kegiatan yang akan dilakukan.
"Makanya wajib kami evaluasi agar bisa kami ukur program mana saja yang menjadi prioritas sehingga tidak mengganggu keperluan belanja rutin dan wajib," ucapnya..
Disampaikannya kegiatan yang dimaksud mulai dari pembangunan fisik seluruh bidang jalan, pembangunan kantor bupati, pembangunan sekolah, pustaka, dan kegiatan serupa lainnya.
Artikel ini telah diolah dari TribunPekanbaru.com dan TribunPekanbaru.com
Dedi Mulyadi Bongkar 'Kebohongan' Study Tour Sekolah, Singgung Soal Pembodohan Publik |
![]() |
---|
VIDEO Hotman Paris Soroti Kebijakan PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' 3 Bulan, Jangan Merepotkan |
![]() |
---|
PPATK Bakal Blokir Rekening "Nganggur" 3 Bulan, Bagaimana dengan Nasib Dananya ? |
![]() |
---|
Pengakuan Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Enggan Rawat Ibu |
![]() |
---|
Acara Reuni Jokowi dengan Alumni Fakultas Kehutanan UGM Disebut Jadi Bahan Tertawaan Oleh Roy Suryo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.