Ramadhan 2023

Terlambat Membayar Zakat Fitrah Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya Lengkap

Artikel ini memuat penjelasan mengenai hukum terlambat mambayar zakat fitrah bagi umat muslim lengkap dengan waktu terbaik membayarnya.

Tribun Sumsel
Terlambat Membayar Zakat Fitrah Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya Lengkap 

TRIBUNSUMSEL.COM- Zakat Fitrah wajib dikeluarkan umat muslim di hari-hari terakhir bulan Ramadhan.

Adapun waktu terbaik membayar zakat bagi seorang muslim adalah menjelang matahari terbenam dan pada malam Idul Fitri.

Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat (Tribun Sumsel)

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984)

Lantas bagaimana jika ada orang terlambat membayar zakat fitrah melewati batas waktu yang telah ditentukan?

Hukum Terlambat Membayar Zakat Fitrah

Melansir laman rumaysho, zakat fitrah yang telat dan lupa dibayarkan tetap ditunaikan karena termasuk hak orang yang berhak.

Sebenarnya, zakat fitrah haruslah dibayarkan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah.

Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan.

Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved