Ramadhan 2023

Batas Bayar Zakat Fitrah Sampai Jam Berapa? Ini Waktu Terbaiknya, Lengkap

Artikel ini memuat penjelasan mengenai batas akhir pembayaran zakat fitrah lengkap dengan waktu terbaik pembayarannya.

Tribun Sumsel
Batas Bayar Zakat Fitrah Sampai Jam Berapa? Ini Waktu Terbaiknya, Lengkap 

TRIBUNSUMSEL.COM- Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat muslim yang harus dibayarkan menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan.

Zakat fitrah wajib dibayarkan semua individu yang memiliki kelebihan harta cukup.

Disamping itu, umat muslim perlu memahami batas akhir pembayaran zakat fitrah.

Mengenai pembayaran zakat, ada perbedaan pendapat mengenai waktu pembayaran Zakat Fitrah.

Mengutip laman Baznas, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Sementara Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.

Perbedaan kedua pendapat tersebut, berasal dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."

Zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan.

Sedangkan menurut Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal.

Adapun jika mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitrah.

Namun, hanya disebut sebagai sedekah biasa.

Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:

“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud)

Berikut batas waktu akhir pembayaran Zakat Fitrah menurut beberapa pendapat, dilansir dari Baznas Kota Yogyakarta:

1. Hanafiyah

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved