Ramadhan 2023

Terlambat Membayar Zakat Fitrah Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya Lengkap

Artikel ini memuat penjelasan mengenai hukum terlambat mambayar zakat fitrah bagi umat muslim lengkap dengan waktu terbaik membayarnya.

Tribun Sumsel
Terlambat Membayar Zakat Fitrah Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasannya Lengkap 

Sebab zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan., dan hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341.

Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah

Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan bahwa waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya yakni:

- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.

- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawa. Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri

- Waktu haram, yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Dalam sebuah hadist, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat Idul Fitri.

Meski begitu, bagi seseorang yang sudah punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Baca juga: Arti Warzuqni Fahma, Bagian dari Doa Sebelum Belajar, Manfaat, Keutamaan, Lengkap dengan Doa Lainnya

Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap Tulisan Latin dan Terjemahannya, Mudah Dibaca

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Anggota Keluarga Lengkap, Mudah Dibaca

Demikian penjelasan mengenai hukum terlambat mambayar zakat fitrah bagi umat muslim lengkap dengan waktu terbaik membayarnya.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved