Banding Ferdy Sambo Ditolak

Sama dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak Tetap Dihukum Pidana 20 Tahun Penjara

Sama dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak Tetap Dihukum Pidana 20 Tahun Penjara

WARTA KOTA/YUL - Tribunnews.com
Sama dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak Tetap Dihukum Pidana 20 Tahun Penjara 

"Yang terjadi hanya langsung dilakukan penembakan terhadap korban," urai Singgih.

Singgih Budi juga menyinggung soal Brigadir J yang terlihat nyaman berada di rumah Ferdy Sambo, padahal sebelumnya ia disebut-sebut melecehkan Putri Candrawathi.

Bahkan, korban bersama-sama rombongan dan Putri Candrawathi, ikut pulang ke Jakarta.

"Hal ini bisa dilihat bahwa korban masih tetap berada di kediaman di Magelang, pada saat setelah kejadian masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi."

"Masih bersama-sama melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, hakim telah menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Dalam putusannya, hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis pidana hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati, Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati, Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Tribunnews/Jeprima)

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

"Menguatkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari 2023 sebagaimana yang dipintakan banding," ujar Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved