Berita Nasional

Rekam Jejak Karier Singgih Budi Prakoso Hakim Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Berikut rekam jejak karir Ketua majelis hakim sidang banding Ferdy Sambo, Singgih Budi Prakoso yang akan digelar hari ini, Rabu (12/4/2023).

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube/Kompas TV
Berikut rekam jejak karir Ketua majelis hakim sidang banding Ferdy Sambo, Singgih Budi Prakoso yang akan digelar hari ini, Rabu (12/4/2023). 

Tak pelak, keempat hakim penyunat vonis Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Hakim PN Jakata Selatan menjatuhkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Sebelum Ferdy Sambo, Raden Soegeng Soetarto adalah Jenderal Polisi Pertama yang Pernah Divonis Hukuman Mati.
Sebelum Ferdy Sambo, Raden Soegeng Soetarto adalah Jenderal Polisi Pertama yang Pernah Divonis Hukuman Mati. (kolase)

Sementara, Putri Candrawati 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding.

Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

 

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved