Banding Ferdy Sambo Ditolak
Reaksi Ayah Brigadir J Usai Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Tetap Divonis Pidana Mati
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
TRIBUNSUMSEL.COM - AyahNofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat buka suara usai banding Ferdy Sambo ditolak.
Samuel Hutabarat Brigadir J mengapresiasi dan menghormati putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
Seperti diketahui, jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memutuskan menguatkan putusan banding dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Kami, saya selaku ayah almarhum dan ibunya disini sangat menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya kepada Tribunjambi.com di Sungai Bahar, Rabu (12/4/2023).
Saat ditanya apakah sudah sesuai harapan, Samuel Hutabarat menjelaskan bahwa harapan dari keluarga adalah mendapat keadilan untuk keluarga dan almarhum Brigadir Yosua.
Sebab, putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas hukuman Ferdy Sambil, maka purusan tersebut dianggap sudah sesuai harapan.
"Ya tentu harapan kita, kita mendapat keadilan untuk almarhum Yosua," ucapnya.
Menurutnya Majelis Hakim sudah memutuskan secara arif dan bijaksana.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat bahwa hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso saat membacakan pandangan terkait memori banding pihak yang berperkara.
Awalnya Hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap memori bandiung yang diajukan Ferdy Sambo Cs.
Dalam pandangan tersebut, Singgih Budi Prakoso juga menyampaikan hal yang berkaitan dengan istila ultra petita dalam perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo.
"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa istilah ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun hukum pidana,"
"Ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata pasal 178," ujar Hakim Ketua melalui siaran langsung Kompas TV, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Banding Ditolak dan Tetap Dihukum Mati, Inilah Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Baca juga: BREAKING NEWS : Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Vonis Pidana Mati
Vonis Hukuman Ferdy Sambo
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J saat itu diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Tambahan informasi, tuduhan pelecehan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi sebelumnya tidak terbukti di persidangan karena tidak ada fakta yang mendukung perbuatan Brigadir J yang melecehkan Putri.
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.
Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.
Untuk diketahui, empat terdakwa lainnya juga sudah menjalani sidang vonis dan mendapatkan hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kemudian tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebagai informasi, para terdakwa obstruction of justice diketahui juga sudah menjalani sidang vonis dan mendapatkan hukuman atas perbuatannya tersebut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Banding Ferdy Sambo Ditolak
Samuel Hutabarat
Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Mati
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Hasil Banding Ditolak, Trisha Eungelica Sempat Pamerkan Isi Chat Sang Ayah Ferdy Sambo Dulu:I Love U |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ricky Rizal Tak Terima Banding Ditolak, Sebut Peradilan Sesat dan Akan Lakukan Kasasi |
![]() |
---|
Sama dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak Tetap Dihukum Pidana 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penyebab Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tak Berusaha Klarifikasi hingga Tembak Langsung Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.