Banding Ferdy Sambo Ditolak

BREAKING NEWS : Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Vonis Pidana Mati

Diketahui jika Ferdy Sambo menjalani putusan sidang banding pada Rabu (12/4/2023) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Jeprima
BREAKING NEWS : Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Vonis Pidana Mati 

Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.

Empat terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved