Banding Ferdy Sambo Ditolak
BREAKING NEWS : Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Vonis Pidana Mati
Diketahui jika Ferdy Sambo menjalani putusan sidang banding pada Rabu (12/4/2023) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Editor:
Slamet Teguh
Tribunnews/Jeprima
BREAKING NEWS : Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Vonis Pidana Mati
Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.
Empat terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tags
Banding Ferdy Sambo Ditolak
Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati
Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi DKI
Irjen Ferdy Sambo
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Banding Ferdy Sambo Ditolak
Hasil Banding Ditolak, Trisha Eungelica Sempat Pamerkan Isi Chat Sang Ayah Ferdy Sambo Dulu:I Love U |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ricky Rizal Tak Terima Banding Ditolak, Sebut Peradilan Sesat dan Akan Lakukan Kasasi |
![]() |
---|
Sama dengan Ferdy Sambo, Banding Putri Candrawathi Ditolak Tetap Dihukum Pidana 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penyebab Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tak Berusaha Klarifikasi hingga Tembak Langsung Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.