Anas Urbaningrum Bebas

Langkah Politik Anas Urbaningrum Usai Bebas Dari LP Sukamiskin, Pastikan Tak Ada Permusuhan

Anas Urbaningrum menjelaskan bahwa dalam tradisi para aktivis pertandingan dan kompetisi hal biasa.

|
Editor: Slamet Teguh
Tribun Bogor
Langkah Politik Anas Urbaningrum Usai Bebas Dari LP Sukamiskin, Pastikan Tak Ada Permusuhan 

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.

Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved