Anas Urbaningrum Bebas

Langkah Politik Anas Urbaningrum Usai Bebas Dari LP Sukamiskin, Pastikan Tak Ada Permusuhan

Anas Urbaningrum menjelaskan bahwa dalam tradisi para aktivis pertandingan dan kompetisi hal biasa.

|
Editor: Slamet Teguh
Tribun Bogor
Langkah Politik Anas Urbaningrum Usai Bebas Dari LP Sukamiskin, Pastikan Tak Ada Permusuhan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum memastikan jika dirinya tidak akan ada permusuhan yang terjadi.

Menurutnya, di kamusnya tidak ada pertentangan dan permusuhan dengan pihak siapapun.

Untuk itu, kedepannya, Anas Urbaningrum bakal berkompetisi seperti biasa.

Anas Urbaningrum menjelaskan bahwa dalam tradisi para aktivis pertandingan dan kompetisi hal biasa.

"Kami diajarkan itu sejak kecil, sejak jadi aktivis bahwa pertandingan dalam konteks demokrasi pertandingan jujur fair, terbuka, dan objektif," katanya Anas didepan para pendukungnya.

Dengan kata lain, ujar Anas, pertandingan yang tidak boleh gunakan pihak lain. 

"Tidak boleh pertandingan pakai teknik lama nabok nyilh tangan. Para aktivis tidak tertarik ikut pertandingan kalau tidak jujur," ujarnya.

'Nabok Nyilih Tangan' merupakan istilah dalam bahasa Jawa untuk menggambarkan seseorang yang ingin memukul orang lain namun tidak memakai tangannya sendiri melainkan menggunakan tangan orang lain.

Anas kerap menggunakan istilah ini setelah dia dipenjara dalam kasus korupsi Hambalang.

Seperti diketahui, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan pidato usia bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).

Di depan ratusan simpatisannya, Anas Urbaningrum menyampaikan sejumlah hal.

Termasuk menyampaikan beberapa kali permohonan maaf.

"Mohon maaf kalau ada yang berpikir saya di tempat ini (di dalam Lapas) akan mati membusuk. Kalau ada yang berpikir di tempat ini saya jadi bangkai fisik dan bangkai sosial. Minta maaf, Alhamdulillah tidak tidak terjadi," ujar Anas.

Dengan dukungan keluarga dan sahabat, Anas mengaku  bisa hidup tegak berdiri hingga sekarang di depan Lapas Sukamiskin.

"Saya hadir di sini sadar, sehat dan waras," ujarnya.

Dia juga  mohon maaf kalau ada yang berpikir waktu lama dia dipenjara 9 tahun 3 bulan bisa memisahkan dirinya dengan sahabat seperjuangan .

"Mohon maaf kalau ada yang berpikir pisahkan saya dari gerak hidup dan denyut nadi Indonesia yang kita cintai," ujarnya.

Dia juga memohon maaf kalau ada yang susun skenario besar dengan dimasukkan dalam waktu lama di penjara menganggap bahwa Anas sudah selesai.

"Skenario boleh besar, kuat, dan boleh hebat tapi sehebat apapaun sekuat apapun serinci apapun seknario manusia tidak mampu kalahkan skenario Tuhan," katanya.

Anas mengatakan ingin berpikir ke depan sekaligus permohonan maaf.

"Dan mohon maaf kalau ada berpikir saya keluar bebas dan lahirkan permusuhan, saya katakan tidak. Saya tidak ada kamus pertentangan dan permusuhan," ujarnya.

Dikatakan bahwa dalam kamusnya hanya ada perjuangan keadilan.

"Kalau ada perjuangan keadilan ada merasa termusuhi mohon maaf saya tidak hobi bermusuhan tapi konseukensi perjuangan keadilan," ujarnya.

Orasi Pertama Anas Urbaningrum Usai Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Ucap Terima Kasih ke Sosok Penting
Orasi Pertama Anas Urbaningrum Usai Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Ucap Terima Kasih ke Sosok Penting (Tribunjabar)

Baca juga: Orasi Pertama Anas Urbaningrum Usai Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Ucap Terima Kasih ke Sosok Penting

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Disambut Pendukung, Inilah Daftar Publik Figur yang Juga Disambut saat Bebas

Ucapan Terima kasih

Anas Baswedan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada berbagai sosok termasuk Kepala Lapas Sukamiskin.

"Terima kasih kepada Kalapas, Kepala Sekolah, dan seluruh jajaran yang selama ini membina saya dan kami semua yang ada di dalam sampai pada masing-masing pada titik bebas atau merdeka," tutur Anas Urbaningrum dilansir dari siaran langsung Tribunjabar.id.

Selain itu, Anas Urbaningrum juga menyampaikan terima kasihnya kepada sosok-sosok penting yang selama ini memberikan dukungan kepadanya.

Di antaranya ada PB HMI hingga Gede Pasek Suardika.

"Terima kasih kepada sahabat yang hadir, saya harus menyebut sahabat lama saya Saan Mustopa," kata Anas Urbaningrum.

"Kemudian sahabat saya dan adik saya, Rifqi Karsayuda, kemudian ada adik-adik PB HMI, ada adik-adik Cipayung," lanjutnya.

"Dan tentu saja di belakang saya wajahnya sangat dikenal, sahabat saya Gede Pasek Suardika," ujar Anas Urbaningrum.

Selain menyebutkan sosok-sosok penting di atas, Anas Urbaningrum juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh simpatisan yang telah menyambutnya di Lapas Sukamiskin.

"Saya sungguh terima kasih kehadiran saudara-saudara sekalian di halaman Lapas Sukamiskin ini," ungkap Anas Urbaningrum.

Kehadiran para simpatisan tersebut menjadi sesuatu yang spesial bagi Anas Urbaningrum.

"Saya bukan memposisikan saudara-saudara saya ini di halaman hati saya. Tetapi semua yang hadir di sini maupun yang tidak hadir dengan, semuanya saya yakin ada di relung-relung hati saya yang terdalam," kata Anas Urbaningrum.

"Karena di dalam relung hati yang terdalam itulah, kita punya ikatan hati, ikatan batin, ikatan rasa, ikatan komitmen, merasa kita ini bukan individu-individu yang bergerak sendiri-sendiri tetapi sebagai jaringan komunitas keluarga," sambungnya.

Kasus korupsi yang Menjerat Anas

Hari ini Selasa (11/4/2023), Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Namun demikian, ia disebut-sebut bukanlah koruptor melainkan korban kriminalisasi oleh rezim saat SBY masih berkuasa.

Untuk diketahui, Anas Urbaningrum tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2013 silam.

Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Tak lama dia pun hengkang dari partai berlambang bintang mercy tersebut.

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014.

Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.

Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved