Berita Nasional

Beraksi di 83 Titik, Pria Tempel QRIS Palsu di Masjid Ngaku Raup Rp 13 Juta Seminggu, Diduga Lebih

Beraksi di 83 Titik, Pria Tempel QRIS Palsu di Masjid Ngaku Raup Rp 13 Juta Seminggu, Diduga Lebih

IST - Kompas.com/ Tria Sutrisna
Beraksi di 83 Titik, Pria Tempel QRIS Palsu di Masjid Ngaku Raup Rp 13 Juta Seminggu, Diduga Lebih 

Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menangkap Iman Mahlil di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (11/4/2023) pagi.

Iman Mahlil dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1, dan Pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, Iman Mahlil juga dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," kata Auliansyah.

Saat ditampilkan ke hadapan awak media, tersangka Iman Mahlil Lubis mengenakan rompi tahanan merah.

Ia berbadan gempal, berambut epak, memakai kacamata, dan masker putih.

Tidak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut tersangka.

Pelaku Penempel QRIS Palsu Ternyata Sudah Beraksi di 38 Titik, dari Masjid hingga Pasar

Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML), Pelaku penempel stiker QR digital palsu kotak amal diketahui telah melancarkan askinya di 38 titik di DKI Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Selasa (11/4/2023).

"Namun dari beberapa tempat yang sudah ditempel yang bersangkutan, ada 38 titik," ujar Lubis, dikutip dari YouTube Polda Metro Jaya dilansir Tribunnews.com .

Penempel di 38 titik itu, kata Lubis, dilakukan secara bertahap.

Lubis menuturkan, pelaku bahkan masih memiliki sejumlah cadangan stiker QRIS untuk ditempelkan di beberapa tempat.

Namun aksi tersebut tak sempat direalisasikan, sebab saat ini MIML telah berhasil diringkus polisi.

"Itu masih banyak QRIS lain yang akan dilakukan penempelan, tapi belum tahu tempatnya di mana," kata Lubis.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved