Berita Palembang

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Larang Titip Denda Tilang pada Polisi, Nasib Oknum Polisi

Buntut video viral pemotor diduga pelanggar titip denda tilang Rp 150 ribu ke oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas ) di Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama melarang pengendara titip denda tilang pada Polisi yang menilangnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Buntut video viral pemotor diduga pelanggar titip denda tilang Rp 150 ribu ke oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas ) di Palembang 

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan melarang pengendara  yang ditilang menitipkan uang (denda tilang) kepada anggota Polantas yang menilangnya. 

"Penitipan uang (denda tilang) kepada anggota untuk membayarkan tilang itu tidak ada. Cuma waktu kejadian yang viral itu si pengendara motor pulangnya jauh, katanya mau cepet-cepet dan juga tidak paham tentang Briva. Jadi dia menitipkan uang," ujar Rendy saat dijumpai, Senin (10/4/2023). 

Rendy mengatakan, setelah uang tersebut diterima anggota yang menilang membayarkan uang tersebut lewat Briva. 

"Kode Briva diterima anggota keesokan harinya karena di hari tersebut server sedang gangguan. Sudah dibayar anggota lewat Briva dengan kode briva 229550050263118 , " tuturnya. 

Dia menegaskan masyarakat yang terkena pelanggaran lebih baik meminta kode Briva kepada anggota Polantas yang bertugas atau minta tilang di persidangan. 

"Masyarakat yang terkena tilang atau biasa disebut dengan tilang manual, lebih baik minta kode Briva atau pun tilang di persidangan, " ujarnya. 

 

Nasib Oknum Polisi

 

Oknum Polantas berpangkat Aipda yang menerima titip denda tilang  Rp 150 ribu usai menindak tilang seorang pengendara motor  kini diperiksa oleh Tim Paminal, Seksi Propam Polrestabes Palembang. 

Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama, Senin (10/4/2023). 

"Saat ini anggota tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim Paminal di Propam untuk memastikan dia bersalah atau tidak, " ujar Rendy kepada wartawan. 

Dia belum bisa memastikan apakah anggotanya itu bersalah atau tidak. 

"Untuk bersalah atau tidaknya tergantung hasil pemeriksaan dari Paminal, " katanya. 

 

Palembang bos keras ini bos

 

Sebelumnya beredar video pengendara sepeda motor (pemotor0 membayar denda tilang ke anggota Polisi Lalu Lintas (polantas) di Palembang  senilai Rp 150 ribu.

Dalam video berdurasi 2 menit 15 detik, terdapat percakapan seorang pengendara sepeda motor diduga pelanggar dengan oknum polantas di Pos Polisi Cinde Palembang.

Video itu dibagikan  pengendara motor tersebut di akun Facebook-nya yakni atas nama Mashun, pada Sabtu (8/4/2023).

Seorang polisi terlihat meminta bukti pelanggaran yang sebelumnya diduga telah dikenakan terhadap pengendara tersebut.

Tangkap layar pengemudi motor bayar denda Rp 150 ribu ke polisi Palembang, videonya viral.
Tangkap layar pengemudi motor bayar denda Rp 150 ribu ke polisi Palembang, videonya viral. (Instagram @palembang terciduk)

Disaat yang bersamaan pada detik-detik awal video, terlihat pengendara tersebut memberikan uang senilai Rp 150 ribu.

Dari percakapan antara keduanya, pengendara tersebut diduga ada beberapa pelanggaran yang dilakukan.

"Yasudah kami bantu di SIM bae, " ujar anggota Polantas tersebut.

Polisi itu juga mengatakan kepada pelanggar untuk segera memperbaharui STNK kendaraannya yang sudah mati.

Setelah selesai memberikan uang kepada polisi tersebut, pria itu kemudian keluar dari pos tersebut.

 "Rp 150 kito keno dendo, Palembang bos keras ini bos, " kata pengendara itu.

Di akhir video hanya terlihat pengendara siap-siap melanjutkan perjalanan dan anggota Polantas keluar sebentar untuk mengambil barang-barang di jok motornya.

 

Penjelasan Kasat Lantas

 

Usai beredarnya video seorang pengendara motor yang membayar denda ke anggota Polantas Polrestabes Palembang, Kasat Lantas angkat bicara. 

Kepada Tribunsumsel.com, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, uang Rp 150 ribu yang diserahkan pengendara motor kepada anggotanya adalah untuk disetor ke Briva karena yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang. 

"Pengendara motor itu rumahnya jauh pulang ke Tanjung Raja Ogan Ilir, karena dia tidak bisa menghadiri sidang dan membayar tilang online karena tidak ada ATM BRI akhirnya dia minta tolong anggota agar membantu membayar atau memasukkannya ke Briva, " ujar Rendy saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023). 

Anggota Polantas tersebut membantu menolong pengendara motor yang ditilang dengan membayarkan uang dari pengendara tersebut denda Briva ke BRI dengan nomor briva 229550050263118 sebesar Rp 151 ribu. 

"Anggota yang menilang sudah menjalankan tugasnya dengan membayarkan uang dari pengendara motor itu ke Briva BRI, " tegasnya. 

Rendy menuturkan, kronologi kejadian sekitar pukul 15:30 WIB pada Sabtu (8/4/2024).

Anggota menghentikan sebuah kendaraan jenis Jupiter MX warna biru dengan BG 2911 BQ.

Karena kendaraan tersebut menggunakan knalpot racing brong.

Baca juga: Pekerjaan Valeriana, Viral Bikin Pegawai Restoran Steak Kena SP Cuma Karena Gagal Buat Konten

Sesuai dengan pelanggaran tematik kemudian melakukan penegakkan hukum dengan tilang.

"Pengendara tersebut menggunakan knalpot brong jadi anggota membayarkan uang Rp 151 ribu itu untuk membayar denda tilang ke Briva, " katanya. 

Dia menambahkan, anggota Polantas itu juga tengah dalam pemeriksaan Paminal Polrestabes Palembang.

"Yang jelas dia menjalankan tugasnya dengan baik. Untuk saat ini dia lagi diperiksa di Paminal, " tambahnya. 

 


Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved