AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan

BREAKING NEWS : AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Sebelumnya Dituntut 4 Tahun

Inilah sosok AGH divonis hari ini kasus penganiayaan Cristalino David Ozara di tentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kolase TribunSumsel.com/Tribunnews/Jonathan Latumahina
Inilah sosok AGH divonis hari ini kasus penganiayaan Cristalino David Ozara di tentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - AGH (15), terdakwa anak, divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara kasus penganiayaan Cristalino David Ozara di tentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara yang akan digelar secara terbuka.

Sebelumnya AGH dituntut 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah/ tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AGH telah terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tuntutan terhadap AGH ini juga sudah mempertimbangkan rekomendasi Balai Permasyarakatan, mengingat Agnes masih berusia muda yaitu 15 tahun.

Adapun AGH dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Alasan JPU Tuntut AGH 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Alasan JPU Tuntut AGH 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora (Tribunsumsel.com/IST)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Klarifikasi Valeriana Viral Bikin 2 Pegawai Steak Kena SP Akui Diluar Kontrol: Bukan Food Vlogger

Lantas siapakah sosok AGH ini ?

AGH merupakan mantan kekasih Mario Dandy anak Rafael Alun Trisambodo.

Sosok AGH yang masih berusia 15 tahun ini menjadi viral karena diduga menjadi otak atas penganiayaan terhadap David Ozora.

AGH adalah kekasih dari Mario Dandy Satriyo, yang ‘memaksa’ David Ozora akhirnya bertemu dengan Mario.

Pembelaan AGH Kasus Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari
Pembelaan AGH Kasus Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari (Twitter/seeksixsucks)

Dia juga sempat memberi pengaduan kepada Mario Dandy yang membuat sang pacar marah hingga melampiaskan emosinya kepada David Ozora dengan sangat brutal.

AGH sebelumnya tercatat sebagai seorang siswi di SMA Tarakanita 1 Jakarta. Namun sejak 28 Februari 2023 dia menyatakan mengundurkan diri dari sekolah elit tersebut.

Baca juga: Curhat Keluarga David Jelang Sidang Vonis AGH di Kasus Penganiayaan, Ditulis Dengan Tangis Haru

Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

David Ozora (kiri) dan AGH (kanan) - AGH dituntut 4 tahun penjara kasus penganiayaan David, ini tanggapan KemenPPPA
David Ozora (kiri) dan AGH (kanan) - AGH dituntut 4 tahun penjara kasus penganiayaan David, ini tanggapan KemenPPPA (Twitter/seeksixsucks & TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS." ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Perjalanan Kasus AGH

Sebelumnya AGH ditetapkan sebagai pelaku anak setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepat di Pasal 1 ayat 3.

AG yang sebelumnya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy.

Anak di atas 12 tahun dan belum menginjak 18 tahun yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau biasa disebut dengan pelaku.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Bantah Provokasi Mario Aniaya David

Sebelumnya, AGH mengaku tak mengetahui rencana penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.

Selain itu, AGH juga membantah jika telah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Hal tersebut murni karena keinginan Mario sendiri.

Hal itu diutarakan oleh Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo.

Mangata menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi kliennya dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua pada saat pulang sekolah.

"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AGH, Terima Saksi Kunci N dan R di Kasus Penganiayaan David (Tribunnews.com/ Jefrima)
Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.

Menurut Mangatta, peristiwa penganiayaan yang menimpa David, murni dilakukan atas kehendak Mario Dandy Satriyo.

Mangatta menegaskan AG telah memepringatkan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, sebanyak tiga kali, agar tidak melakukan kekerasan terhadap David.

Bahkan lanjut Mangatta, saat turun dari mobil Jeep Rubicon di sekitar TKP, AG hanya bisa diam ketika melihat David dianiaya oleh Mario.

Padahal, Shane Lukas (19) menyebut AGH (15) pacar Mario Dandy (20) mengaku sudah dilecehkan oleh David Ozora (17).

Pengakuan sepihak AGH tersebut lantas menyulut amarah Mario Dandy anak pejabat Ditjen Pajak hingga membuatnya tega menganiaya David Ozora puta pengurus GP Ansor hingga mengalami koma.

Penyelamat David Sebut Tak Lihat AGH Sedih Apalagi Tolong David

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengklaim AGH sempat menolong David.

Ade Ary mengatakan, ibu dari teman korban berinisial N menjadi orang pertama yang memberikan pertolongan kepada David.

N lalu menyuruh AG mengangkat kepala David ke pangkuannya dengan tujuan agar darah tidak mengalir ke hidung korban.

Hubungan Asmara Mario Dandy & AGH Ternyata Baru Sebulan tapi Sudah Bucin hingga Nekat Aniaya David (kolase)
Melalui pengacarnya, N mengaku tidak melihat adanya raut penyesalan ataupun sedih dari ketiga pelaku.

Padahal saat itu kondisi David dinilai telah kritis.

"Ketika saksi N tiba di TKP, posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," ujar Muannas.

Keluar Dari Sekolah

AGH, kekasih Mario Dandy mengundurkan diri dari sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta karena terlibat kasus penganiyaan terhadap David yang tak lain mantan kekasihnya sendiri.

Hal ini terlihat dalam cuitan Twitter @luckylucky0971, Jumat (3/2/2023) yang mengunggah bukti surat pernyataan dari pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta..

Dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (2/3/2023) yang menyatakan bahwa sehubung dengan kasus yang menimpa AGH terlibat dalam penganiyaan David kini kekasih Mario Dandy ini resmi mengundurkan diri dari sekolah tersebut pada 28 Februari 2023.

Resmi Ditahan

Rabu (8/3/2023), Polda Metro Jaya resmi menahan AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak yang menganiaya David Ozora (17).

Setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.

Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dengan alasan butuh pendampingan.

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AGH

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang dilakukan oleh AGH.

Namun, LPSK memastikan menerima permohonan perlindungan dari orang tua teman David N dan R yang merupakan saksi kunci dalam kasus penganiayaan David.

Sementara itu, berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orang tua temannya David berinisial N dan R dimana mereka berdualah yang menolong David saat dianiaya.

"(saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.

Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.

Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.

Kajati Tawarkan Restorative Justice ke AGH

Statment Kajati DKI Jakarta terkait tawaran restorative justice (RJ) ternyata bukan ditujukan untuk Mario Dandy Satriyo melainkan sosok AG pelaku lainnya.

Kejati DKI menyatakan hanya menawarkan upaya damai kepada pelaku berinisial AG (15) karena masih di bawah umur.

ia menilai AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ujar dia.

Namun, upaya restorative justice terhadap pelaku AG tidak akan dilakukan jika korban dan keluarganya enggan berdamai.

Dimana semua bakal berada di tangan keluarga David dalam hal ini sang ayah Jonathan Latumahina.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade

Sidang Perdana

Hasil musyawarah diversi antara David dan salah satu pelaku penganiayaan AGH kini telah berjalan.

Namun, musyawarah antara David dan AGH yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini berakhir buntu.

Karena itu, kini AGH tetap bakal menjalani sidang pokok perkara.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, musyawarah diversi berakhir buntu lantaran pihak keluarga korban menolak adanya proses ini.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," kata Djuyamto di depan awak media, Rabu (29/3/2023).

Dengan demikian, kata Djuyamto, agenda dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

AGH Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan tuntutan AG. Dikutip Youtube KompasTV.com, Rabu (5/4/2023).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"AG memenuhi seluruh unsur pidana terpenuhi, dengan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama," bebernya.

Pembelaan AGH Ditolak JPU

Pembelaan yang dilakukan oleh pengacara AGH dalam sidang diketahui ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut diduga lantaran semua pembelaan yang dimiliki AGH disebut tak sesuai dengan yang terjadi.

Sehingga kini pengacara dari David yakni Mellisa Anggraini menyinggung soal kebenaran usai pembelaan AGH dalam sidang ditolak JPU.

 

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved