Berita Palembang
Kejati Sumsel Buka Suara Soal Selebgram Alnaura Ngaku Didatangi Petugas Kejaksaan Saat di Thailand
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel angkat bicara soal status DPO terhadap Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Iya benar pengajuan kasasi itu diterima dan untuk Naura dihukum dua tahun. Saat di pengadilan negeri yang pertama itu di putus 2,5 tahun. Namun saat di pengadilan tinggi dirinya bebas, lalu saat JPU lakukan kasasi di terima MA dan terbukti jadi Naura dikenakan hukuman dua tahun penjara," ujar Sahlan saat di konfirmasi Jumat, (9/12/2022).
Lanjutnya, dengan dikabulkan kasasi JPU Kejari Palembang oleh Mahkamah Agung maka vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Alnaura batal dimata hukum.
"Atas putusan mahkamah Agung, kini Alnaura Karima Pramesti berstatus terpidana dan berstatus buronan Kejari Palembang,' ungkapnya
Sementara Kuasa Hukum Seorang Korban, Septalia Furwani SH MH turut merespon putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi JPU Palembang.
Menurutnya, atas hasil putusan Mahkamah Agung tersebut JPU Kejari Palembang segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa
"Adanya putusan ini sebagai bentuk kemenangan dari korban, dan berharap JPU untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa sesuai dengan putusan MA," terangnya.
Investasi Butik
Alnaura Karima Pramseti ditangkap anggota Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang tak lama setelah pulang dari Cappadocia Turki, Sabtu (15/1/2022) sore.
Perkara yang menjerat Al Naura Karima Pramesti bermula melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal.
Investasi itu untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta per bulan dari modal yang diberikan.
Serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.
Tidak hanya di Palembang, bahkan korban juga ada yang berasal di luar Palembang meliputi Jawa Timur dan Lampung.
Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp 500 juta dengan modus menawarkan membuka butik.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
| Viral Mobil Tabrak Gerobak Model dan 2 Motor di Sako Palembang, Kendaraan Hancur, Pembeli Luka |
|
|---|
| Tergiur Komisi Rp 200 Juta, Wanita di Palembang Malah Tertipu Rp 102 Juta, Bermodus Tugas Online |
|
|---|
| Ketum Projo, Budi Arie Setiadi Ingin Gabung ke Gerindra, Para Kader di Sumsel Ramai-ramai Menolak |
|
|---|
| UMKM Mitra Pertamina, Joglo Ayu Tenan Yogyakarta Tembus Pasar Ekspor hingga Jepang dan Dubai |
|
|---|
| BPS Sumsel Siap Gelar Sensus Ekonomi 2026, Minta Masyarakat Bantu Sukseskan dengan Beri Data Akurat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.