Berita Ogan Ilir

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Ogan Ilir Rp 30 Ribu per Orang, ini Penjelasan Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupatej Ogan Ilir telah mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan standar minimal besaran zakat fitrah 1.444 H

Instagram @baznas_oganilir
Baznas Ogan Ilir menyerahkan bantuan beras kepada seorang mustahik di Kecamatan Rantau Panjang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Ilir telah mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan standar minimal besaran zakat fitrah 1444 Hijriah.

Ketua Baznas Ogan Ilir, H. Sidharta menerangkan, besaran zakat fitrah apabila dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 30 ribu per orang.

"Berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak-pihak terkait, besaran zakat fitrah jika dikonversi ke nilai uang sebesar Rp 30 ribu," kata Sidharta melalui keterangan tertulis, Ahad (9/4/2023).

Baca juga: Arti Man Shoma Romadhona Imanan, Hadist tentang Keutamaan Bulan Ramadhan, Bulan Penuh Berkah

 

Sidharta menjelaskan, pertimbangan dalam menetapkan nilai zakat yakni berdasarkan harga sejumlah takaran beras yang umum dikonsumsi masyarakat sesuai aturan zakat fitrah.

Besaran zakat fitrah ditakar berdasarkan harga beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

"Beras 2,5 kilogram tersebut jika diuangkan rata-rata bernilai Rp 30 ribu," jelasnya.

Ketetapan besaran zakat fitrah tersebut diharapkan dapat menjadi acuan masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban mereka membayar zakat, khususnya bagi warga Ogan Ilir.

"Mulai sekarang zakat fitrah sudah boleh dititipkan ke pengurus masjid atau diserahkan langsung kepada penerima sampai satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal mendatang," terangnya.


Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved