Bupati Meranti Ditangkap KPK

Modus Bupati Meranti M Adil Untuk Raih WTP, Suap Auditor BPK Rp 1,1 M, Apa Sebenarnya Manfaat WTP?

Salah satu yang ia lakukan ialah memberi suap Rp 1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK M Fahmi Aressa.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Modus Bupati Meranti M Adil Untuk Raih WTP, Suap Auditor BPK Rp 1,1 M, Apa Sebenarnya Manfaat WTP? 

"Saat ini KPK masih bekerja. Terus kami kumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak," katanya.

Sebagai pemberi suap, Muhammad Adil melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, sebagai penerima suap, Muhammad Adil melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fitria Nengsih sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

M Fahmi Aressa sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunnews/Rahmat/Ibriza)

 

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved