Berita Palembang

Dituduh Lakukan Penggelapan Kendaraan di Palembang, Masdalena Laporkan Balik Wadi ke Polisi

Dituduh lakukan penggelapan kendaraan di Palembang, Masdalena warga Jalan Duku Timur, Keramat Raya Jakarta Utara laporkan balik rekan bisnis ke polisi

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Dituduh lakukan penggelapan kendaraan di Palembang, Masdalena warga Jalan Duku Timur, Keramat Raya Jakarta Utara laporkan balik rekan bisnis ke polisi, Jumat (7/4/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tak terima dituduh lakukan penggelapan kendaraan di Palembang, Masdalena warga Jalan Duku Timur, Keramat Raya Jakarta Utara melaporkan balik Wadi rekan bisnisnya ke polisi.

Masdalena semula melaporkan Wadi ke Polda Sumsel tetapi diarahkan melapor ke Polda Metro Jaya

Saat dijumpai, Masdalena mengatakan tuduhan Wadi atas penggelapan mobil truk sama sekali tidak benar.

Malah justru sebaliknya uang miliknya yang dititipkan kepada Wadi sebesar Rp 221 juta dari tahun 2021 yang tidak dikembalikan.

"Dia (Wadi) berjanji katanya akan mengembalikan uang Rp 220 juta yang saya titipkan setelah pembuatan kapal selesai tapi nyatanya tidak satu rupiah pun dikembalikan justru dia memfitnah dan melaporkan saya dengan tuduhan menggelapkan kendaraannya," katanya, usai mendatangi Polda Sumsel, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Tiga Pria Kedapatan Bawa Sabu di Palembang, Hasil Test Urine Positif Narkoba

Setelah melakukan konsultasi dengan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel ternyata kejadian tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Tadi saya bawakan kwitansi titipan uang saya ke Wadi, tapi itu dilakukan di Jakarta sehingga masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Makanya saya disarankan oleh anggota Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya hari ini juga saya akan berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan polisi," jelas dia.

Wadi korban penggelapan kendaraan di Palembang saat menunjukkan laporan polisi, Selasa (4/4/2023).
Wadi korban penggelapan kendaraan di Palembang saat menunjukkan laporan polisi, Selasa (4/4/2023). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Diberitakan sebelumnya Wadi (45) warga Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang melaporkan Masdalena ke Polda Sumsel dalam dugaan kasus penggelapan kendaraan truk milik Wadi.

Saat itu Wadi hendak menjual truknya seharga Rp 230 juta melalui sang sopir. Truk tersebut digunakan sehari-hari untuk menjalankan usaha pupuk yang ia lakukan.

"Saya mau jual truk satu minta tolong sama sopir saya namanya Ryka kalau ada yang mau beli lewat dia. Harga yang saya pasang Rp 230 juta, itu saya jual bulan Juli tahun 2022 lalu, " ujar Wadi, Selasa (4/4/2023).

Kabar Wadi yang akan menjual truk miliknya diketahui oleh Masdalena. Tanpa diminta dan tidak berkomunikasi sebelumnya dengan Wadi, menawarkan diri untuk menjualkan truk tersebut.

Wadi menuturkan, jika saat itu MS mengaku kalau ada yang mau beli lewat dia. Namun nyatanya uang hasil menjual truk miliknya itu tidak juga ditransfer kepada Wadi.

"MS ini ngaku ke sopir saya katanya ada yang mau beli truk, nanti uangnya bakal MS transfer ke saya. Karena sopir langsung percaya, dibawalah truk ke tempat MS, " katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved