Breaking News

Arti Kata Bahasa Arab

Arti Nawaitul Itikafa Fi Hadzal Masjidi Lillahi Taala, Bacaan Niat Itikaf & Tata Cara Sesuai Sunnah

Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi ta‘ālā. Artinya: "Saya berniat itikaf di masjid ini karena Allah SWT."

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Arti Nawaitul Itikafa Fi Hadzal Masjidil, Bacaan Niat Itikaf dan Penjelasan Tata Caranya sesuai Sunnah. 

TRIBUNSUMSEL.COM --Arti Nawaitul Itikafa Fi Hadzal Masjidi Lillahi Taala, Bacaan Niat Itikaf & Tata Cara Sesuai Sunnah.

Nawaitul Itikafa Fi Hadzal Masjidil adalah bacaan niat saat akan melaksanakan ibadah i'tikaf.

Bacaan lengkap niat itikaf adalah sebagai berikut:

Tulisan Arab:


نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى


Latin Arab:

Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi ta‘ālā.

Artinya: "Saya berniat itikaf di masjid ini karena Allah SWT."

Niat ini dikutip dari Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi,

 

Atau bisa juga bacaan niatnya sebagai berikut:

Tulisan Arab:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ

Latin Arab:

Nawaitu an a‘takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīh

Artinya: "Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya."

Niat ini berasal dari Kitab Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj.


I’tikaf menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu.

Sedang pengertian i’tikaf menurut istilah adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.


I’tikaf disyariatkan berdasarkan dalil Alquran dan al-Hadits.

Alquran surat al-Baqarah (2): 187.

… فَاْلآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.

Artinya: …maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hinggga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” [QS. al-Baqarah (2):187]

Hadits riwayat Aisyah ra:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]

Artinya: “Bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim]


I’tikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan. Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan i’tikaf, apakah dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat).
Al-Hanafiyah berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedang menurut al-Malikiyah i’tikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.

Dengan memperhatikan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).

Di dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i’tikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya.

Syarat-syarat I’tikaf

Untuk sahnya i’tikaf diperlukan beberapa syarat, yaitu;

Orang yang melaksanakan i’tikaf beragama Islam
Orang yang melaksanakan i’tikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan
I’tikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa
Orang yang akan melaksanakan i’tikaf hendaklah memiliki niat i’tikaf
Orang yang beri’tikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf

Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan i’tikaf harus tetap berada di dalam masjid tidak keluar dari masjid. Namun demikian bagi mu’takif (orang yang melaksanakan i’tikaf) boleh keluar dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, yaitu;

karena ’udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan salat Jum’at
karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya.
Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.


Amalan-amalan yang dapat dilaksanakan selama I’tikaf

* Melaksanakan salat sunat, seperti salat tahiyatul masjid, salat lail dan lain-lain
* Membaca al-Quran dan tadarus al-Quran

* Berdzikir dan berdoa
* Membaca buku-buku agama

Itulah arti Nawaitul Itikafa Fi Hadzal Masjidil, Bacaan Niat Itikaf dan Penjelasan Tata Caranya Sunnah. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Itikaf di Masjid yang Benar untuk Laki-laki/Perempuan Lengkap

Baca juga: Cara Itikaf di Masjid Bulan Ramadhan 2023, Ini Niat, Syarat, Waktu Pelaksanaan dan Larangan Itikaf

Baca juga: Arti Itikaf di Masjid, Salah Satu Ibadah di Bulan Ramadhan, Boleh Dilakukan Perempuan, ini Syaratnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved