Berita Palembang

Siasat SAS, Pria Asal Palembang Peras Lima Perempuan Muda, Mengaku Anggota Polri

SAS (26) Pria di Palembang pelaku pemerasan lima perempuan via video call sek (VCS) ditangkap Polda Sumsel.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/KRISTELA
SAS pelaku pemerasan via Video Call Diamankan di Polda Sumsel. 

Namun identitas yang digunakan pelaku sebagai polisi adalah identitas polisi yang bertugas di Sulawesi Selatan.

"Identitas polisi yang digunakan merupakan identitas anggota Sulsel berpangkat brigadir," ujar dia.

Disaat melakukan video call  dengan korban, pelaku langsung lakukan screenshoot atau tangkapan layar saat sedang melakukan  Video Call Sex (VCS) dengan wanita tersebut.

"Foto dan video VCS itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 5 juta, dan apabila korban tidak menuruti maka pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut ke teman-teman korban," tambahnya.

Kata AKBP Putu, kalau korban tidak menuruti permintaan korban, makan foto tersebut akan disebar ke teman kampus korban.

"Karena diancam oleh pelaku, korban pun akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk memberikan sejumlah uang dan mentransfernya sebesar Rp 2 juta," ujarnya.

Baca juga: Tergiur Beli HP Murah Rp 100 Ribu di Instagram, Wanita di Palembang Rugi Rp 5,1 Juta

Namun dikatakan Putu karena uang yang di transfer tidak sesuai pelaku terus mengancam dan menyebarkan foto tangkapan layar tersebut ke salah satu teman korban.

Lantaran itu akhirnya korban melaporkan ke Polda Sumsel.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota di rumahnya, pada 4 April 2023 lalu" tutupnya.

Atas kelakuannya pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 No 19 tahun 2016 dan atau pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved