Berita Palembang

Siasat SAS, Pria Asal Palembang Peras Lima Perempuan Muda, Mengaku Anggota Polri

SAS (26) Pria di Palembang pelaku pemerasan lima perempuan via video call sek (VCS) ditangkap Polda Sumsel.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/KRISTELA
SAS pelaku pemerasan via Video Call Diamankan di Polda Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-- Siasat SAS (26) Pria di Palembang pelaku pemerasan via video call ditangkap Polda Sumsel.

Dilaporkan lima orang wanita muda dilaporkan menjadi korban pemerasan via video call  yang dilakukan SAS.

Dalam menjalankan aksinya SAS mengaku sebagai seorang anggota Polri.

SAS mengaku memakai foto polisi dari Instagram yang dipindahkan ke akun miliknya dan mulai mencari korban dengan cara diajak kenalan lewat akun Tantan.

"Aku ambil fotonya di Instagram dan fotonya saya ambil kemudian saya edit untuk dipindahkan ke akun saya," ujarnya.

Tak hanya itu saja dalam aksinya tersebut ia mengaku sudah mendapatkan lima orang korban.

"Sudah ada sekitar lima korbannya, jadi dari aplikasi Tantan berlanjut ke WhatsApp. Nah pada saat di WhatsApp itu kami lanjut komunikasi," tambahnya.

Namun dari kelima korban ini yang melapor baru satu yang berinisial Bunga.

"Jadi pas lanjut di WhatsApp saya janjikan ke dia untuk pacaran serius, tapi pas itu saya ngga jadikan dia pacar dan pas waktu Video Call itu saya tutup kamera saya dan kamera dia yang menyala," bebernya.

SAS mengaku hanya iseng dan karena hasrat oleh karena itu dia melakukannya.

SAS juga mengaku selama melakukan hal tersebut dia belum pernah bertemu dengan korban hanya terkoneksi lewat chat dan video call.

Sementara Wadirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha mengatakan bahwa setelah berhasil berkenalan dengan korban berinisial MAV melalui aplikasi Tantan dan berlanjut berhubungan melalui WhatsApp.

Putu mengaku bahwa pelaku mengaku  sebagai anggota polisi, dan membujuk wanita untuk melakukan Video Call Sex.

"Korban berkenalan di aplikasi tantan Dan kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp sampai 1 tahun lamanya," ujar dia, Kamis (6/4/2023).

Setelah itu, kata Putu,  pelaku yang mengaku sebagai polisi langsung mengajak korban untuk melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp.

Namun identitas yang digunakan pelaku sebagai polisi adalah identitas polisi yang bertugas di Sulawesi Selatan.

"Identitas polisi yang digunakan merupakan identitas anggota Sulsel berpangkat brigadir," ujar dia.

Disaat melakukan video call  dengan korban, pelaku langsung lakukan screenshoot atau tangkapan layar saat sedang melakukan  Video Call Sex (VCS) dengan wanita tersebut.

"Foto dan video VCS itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 5 juta, dan apabila korban tidak menuruti maka pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut ke teman-teman korban," tambahnya.

Kata AKBP Putu, kalau korban tidak menuruti permintaan korban, makan foto tersebut akan disebar ke teman kampus korban.

"Karena diancam oleh pelaku, korban pun akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk memberikan sejumlah uang dan mentransfernya sebesar Rp 2 juta," ujarnya.

Baca juga: Tergiur Beli HP Murah Rp 100 Ribu di Instagram, Wanita di Palembang Rugi Rp 5,1 Juta

Namun dikatakan Putu karena uang yang di transfer tidak sesuai pelaku terus mengancam dan menyebarkan foto tangkapan layar tersebut ke salah satu teman korban.

Lantaran itu akhirnya korban melaporkan ke Polda Sumsel.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota di rumahnya, pada 4 April 2023 lalu" tutupnya.

Atas kelakuannya pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 No 19 tahun 2016 dan atau pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved