Berita Palembang

Siasat SAS, Pria Asal Palembang Peras Lima Perempuan Muda, Mengaku Anggota Polri

SAS (26) Pria di Palembang pelaku pemerasan lima perempuan via video call sek (VCS) ditangkap Polda Sumsel.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/KRISTELA
SAS pelaku pemerasan via Video Call Diamankan di Polda Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-- Siasat SAS (26) Pria di Palembang pelaku pemerasan via video call ditangkap Polda Sumsel.

Dilaporkan lima orang wanita muda dilaporkan menjadi korban pemerasan via video call  yang dilakukan SAS.

Dalam menjalankan aksinya SAS mengaku sebagai seorang anggota Polri.

SAS mengaku memakai foto polisi dari Instagram yang dipindahkan ke akun miliknya dan mulai mencari korban dengan cara diajak kenalan lewat akun Tantan.

"Aku ambil fotonya di Instagram dan fotonya saya ambil kemudian saya edit untuk dipindahkan ke akun saya," ujarnya.

Tak hanya itu saja dalam aksinya tersebut ia mengaku sudah mendapatkan lima orang korban.

"Sudah ada sekitar lima korbannya, jadi dari aplikasi Tantan berlanjut ke WhatsApp. Nah pada saat di WhatsApp itu kami lanjut komunikasi," tambahnya.

Namun dari kelima korban ini yang melapor baru satu yang berinisial Bunga.

"Jadi pas lanjut di WhatsApp saya janjikan ke dia untuk pacaran serius, tapi pas itu saya ngga jadikan dia pacar dan pas waktu Video Call itu saya tutup kamera saya dan kamera dia yang menyala," bebernya.

SAS mengaku hanya iseng dan karena hasrat oleh karena itu dia melakukannya.

SAS juga mengaku selama melakukan hal tersebut dia belum pernah bertemu dengan korban hanya terkoneksi lewat chat dan video call.

Sementara Wadirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha mengatakan bahwa setelah berhasil berkenalan dengan korban berinisial MAV melalui aplikasi Tantan dan berlanjut berhubungan melalui WhatsApp.

Putu mengaku bahwa pelaku mengaku  sebagai anggota polisi, dan membujuk wanita untuk melakukan Video Call Sex.

"Korban berkenalan di aplikasi tantan Dan kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp sampai 1 tahun lamanya," ujar dia, Kamis (6/4/2023).

Setelah itu, kata Putu,  pelaku yang mengaku sebagai polisi langsung mengajak korban untuk melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved