Berita Nasional
David Dituduh Lecehkan AGH, Bantahan Pengacara hingga Bakal Bawa Bukti : Kami Diam karena Menghargai
Mellisa Anggraini selaku pengacara David membantah tuduhan kliennya disebut melecehkan AGH dan tegas akan membawa bukti ke Polda....
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Mellisa Anggraini, pengacara David, membantah kliennya disebut melecehkan AGH.
Baca juga: Update Kondisi David, Jonathan Latumahina Sebut David Mulai Bisa Nonton Sinetron: Alhamdulillah
Menurut Mellisa Anggaraini tuduhan palsu tersebut sangat serius sehingga membuat pihaknya tak terima.
Mellisa Anggraini bahkan dengan tegas mengaku akan membawa bukti jika David tak melakukan pelecehan terhadap AGH ke Polda, dilansir dari akun twitter @MellisA_An, Kamis (6/4/2023).
Dalam kesempatan itu Melissa Anggraini membahas soal tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh David kepada AGH.
Menurutnya tuduhan tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh David.
Selain itu Mellisa Anggraini mengaku bahwa dirinya memiliki bukti untuk menepis tuduhan tersebut.
Bahkan Mellisa dengan tegas menyebut dirinya akan membawa sejumlah bukti untuk mematahkan isu David disebut melakukan pelecehan ke AGH.
"Sy sudah sampaikan berulang kali, bahwa tdk ada pelecehan, tapi jika anda ingin sekali melihat bukti dan faktanya, boleh sy tunjukkan di polda besok," ujarnya.

Mellisa Anggraini juga menunjukkan amarahnya dengan tudingan yang dituju kepada David.
Sebab banyak yang mengira jika David benar melakukan pelecehan ke AGH karena pihaknya selama ini bungkam.
Akan tetapui Mellisa menyebut jika selama ini pihaknya bungkam karena menghargai sidang AGH yang dijalankan secara tertutup.
"Kami diam krn menghargai sidang pelaku anak ini tertutup!! bukan karena isu sampah itu benar," ujarnya.
Baca juga: Jonathan Latumahina Ungkap Momen Jalannya Sidang AGH, Pelaku Stres Teriak di Sel dan Saling Serang
AGH Dituntut 4 Tahun Penjara Terbukti Bersalah Kasus Penganiayaan Berat David
Sementara itu AGH, mantan kekasih Mario Dandy dituntut hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara.
Diketahui, AGH menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di gelar secara tertutup.
Mengutip KompasTV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan tuntutan AG. Dikutip Youtube KompasTV.com, Rabu (5/4/2023).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Dakwaan AGH
Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.
"AG memenuhi seluruh unsur pidana terpenuhi, dengan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama," bebernya.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hal yang meringankan AGH karena melihat usia yang masih muda diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang.
"Hal yang meringankan contohnya karena ini anak, dengan usia yang muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang." jelasnya.
Baca juga: Sinopsis Serial India Anupamaa 6 April 2023: Cinta Anupamaa dan Anuj Sedang Bersemi Usai Menikah
Diketahui sebelumnya, David mengalami koma dianiaya oleh Mario Dandy dkk yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.
Penganiayaan ini diduga bermula dari aduan mantan kekasih Mario, APA, soal perbuatan tidak menyenangkan David ke AGH (15).

AGH sendiri merupakan kekasih Mario Dandy. Menurut keterangan kubu Mario Dandy, APA mengadu pada Mario pada 17 Januari 2023.
Akibat informasi tersebut, Mario pun emosi dan ingin bertemu David.
Setelah itu, AGH pun menghubungi David yang saat itu berada di kediaman rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Imbas dari perbuatannya, Mario dan rekannya Mario bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga berita lainnya di Google News
David Ozora
Tribunsumsel.com
Mario Dandy Satriyo
Kasus Mario Dandy
David Korban Penganiayaan Mario Dandy
Prabowo Bicara dengan Jokowi sebelum Beri Amnesti ke Hasto & Abolisi ke Tom Lembong? Ini Kata Jokowi |
![]() |
---|
Momen Pengukuhan Megawati Kembali jadi Ketum PDIP dalam Kongres di Bali |
![]() |
---|
Penuhi Kriteria, Istana Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Secepatnya |
![]() |
---|
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hotman Paris Minta Prabowo juga Beri ke 8 Perusahaan Terdakwa Impor Gula |
![]() |
---|
Terima Abolisi Dari Prabowo, Tom Lembong Bakal Segera Bebas: Tuhan Bekerja dengan Cara Tak Terduga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.