Berita Nasional

Alasan Tersangka Sebar Video Baju Bekas Impor Sitaan Jadi Hadiah Lebaran, Ternyata Tak Suka Polri

Terungkap alasan tersangka penyebar video konten dengan narasi baju bekas hasil sitaan dijadikan hadiah lebaran ternyata karena tak suka kepada Polri.

|
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ/Twitter/@txtdrstoryWA/Tribunjabar
Tiga tersangka pembuat dan penyebar video konten baju bekas impor sitaan jadi hadiah lebaran ditangkap Polda Metro Jaya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alasan tersangka penyebar video konten dengan narasi baju bekas hasil sitaan dijadikan hadiah lebaran ternyata karena tak suka kepada Polri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap tiga tersangka terkait konten status whatsapp berupa barang bukti baju bekas impor hasil sitaan dibawa pulang untuk hadiah Lebaran.

Beredarnya vide konten tersebut sempat membuat heboh publik karena saat ini pemerintah melarang peredaran baju bekas impor di pasaran.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat dan Penyebar Status WA Baju Bekas Impor Hasil Sitaan Jadi Hadiah Lebaran

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dua dari tiga orang yang ditangkap melakukan hal tersebut lantaran ketidaksukaannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dua dari tiga tersangka yang dimaksud tersebut adalah EW (29) dan IAS (26) dengan jenis kelamin laki-laki.

"Kalau si IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri," kata dia, kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Sementara itu, AM mengaku kepada polisi bahwa dirinya mengunggah status itu karena iseng.

Lebih lanjut, Auliansyah menuturkan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap para tersangka tersebut.

Berawal dari AM mengunggah status Whatsapp berupa foto baju bekas sitaan disertakan dengan disertai kata-kata "gak usah beli baju lebaran.

Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang resiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini".

Unggahan itu merupakan gambar yang diambil dari media sosial Tiktok dan kemudian diunggah dengan tujuan untuk candaan kepada adiknya dan tidak bermaksud untuk kemudian disebarkan ke media sosial lainnya.

Ia juga baru mengetahui statusnya tersebut viral setelah melihat adanya unggahan di Instagram pada 3 April 2023 dan menyadari status yang viral tersebut adalah status dari WhatsApp.

Di sisi lain, EW mengunggah berita bohong atau hoaks di media sosial dan mengirimkan pesan kepada akun @Askrlfess berupa gambar baju bekas sitaan disertakan dengan disertai kata-kata itu.

Unggahan di akun Twitter @Askrlfess tersebut diketahui dilakukan secara otomatis dengan sistem bot (robot) yang didaftarkan oleh IAS sebelumnya dari pesan oleh pengguna Twitter @rcyourbae yang dikuasai oleh EW.

Dalam kasus itu, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polisi turut menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kronologi pengungkapan

Auliansyah menjelaskan, status barang bukti baju bekas impor dibawa pulang penyidik polisi untuk hadiah Lebaran, terlacak dari sebuah akun Twitter bernama @Askrlfess.

Akun inilah yang menggugah tangkapan layar status WhatsApp tersebut. IAS sendiri ditangkap di Cebongan, Salatiga, Jawa Tengah.

IAS mengaku bahwa akun yang dikelolanya memiliki sistem bot yang digunakan untuk meneruskan unggahan yang dikirim pengguna lain ke akun tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Linca Wanita di Empat Lawang Jadi Otak Perampokan Warga Lampung, Modus Ajak Kenalan

Di tengah keresahan para pelaku usaha thrifting, muncul pengakuan seorang warganet yang mengaku seolah-olah baju sitaan dibawa pulang Ditreskrimsus
Di tengah keresahan para pelaku usaha thrifting, muncul pengakuan seorang warganet yang mengaku seolah-olah baju sitaan dibawa pulang Ditreskrimsus (Twitter/@txtdrstoryWA/Tribunjabar)

Setelahnya polisi mengembangkan kasus dan menangkap seseorang berinisial EW di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Kronologinya, EW yang meminta IAS menghubungi lewat DM (direct message) untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata terus dikasih ke orang lain," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/2023).

Setelah diselidiki rupanya pengunggah pertama status tersebut yakni perempuan asal Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat inisial AM.

"AM ini yang pertama kali buat postingan di Whatsapp," ujar Auliansyah.

Seperti diketahui, gambar tangkapan layar itu berasal dari sebuah status WA. Dalam gambar tersebut, ada balpres baju impor bekas yang dinarasikan sebagai barang bukti.

Status WA tersebut disertai tulisan.

Si pembuat status WA mengaku mempunyai abang yang bekerja di 'Dirkrimsus', bukan Ditkrimsus.

Si pembuat status mengaku abangnya akan membawa baju bekas impor yang menjadi sitaan tersebut.

"Ngakak banget punya aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini," tulis caption status WhatsApp yang viral itu.

Pembuat status juga tidak menyebutkan polda mana yang dimaksud dengan Ditkrimsus tersebut.

Tapi, lantai yang ada di dekat tumpukan baju bekas itu mirip dengan lantai gedung lobi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang selama ini sering digunakan untuk konferensi pers.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved