Berita Nasional

Polisi Tangkap Pembuat dan Penyebar Status WA Baju Bekas Impor Hasil Sitaan Jadi Hadiah Lebaran

Pembuat dan penyebar status WhatsApp yang menyebut baju bekas impor sitaan dijadikan hadiah lebaran kini ditangkap polisi.

(Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)/Twitter/@txtdrstoryWA/Tribunjabar
Pembuat dan Penyebar Status WhatsApp Baju Bekas Impor Hasil Sitaan Jadi Hadiah Lebaran Kini Ditangkap Polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pembuat dan penyebar status WhatsApp yang menyebut baju bekas impor sitaan dijadikan hadiah lebaran kini ditangkap polisi.

Sebelumnya, viral video yang menyebut oknum anggota Ditreskrimsus menggunakan barang bukti baju bekas impor (thrifting) hasil sitaan sebagai hadiah lebaran bagi keluarganya.

Sontak saja, video tersebut menuai kecaman publik apalagi pemerintah kini melarang peredaran baju bekas impor atau thrifting.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya mengatakan, pembuat dan penyebar video tersebut kini sudah diamankan.

“Sudah diamankan, penyebar dan pembuat foto barang bukti,” kata Trunoyudo, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Anak Ida Dayak Muncul, Ungkap Awal Mula Ibunya Buka Pengobatan Alternatif: Berawal Jual Minyak Urut

 

Menurut dia, pihak yang diamankan berasal dari luar wilayah DKI Jakarta.

"Tentunya daerahnya bukan dari Polda Metro Jaya yang menyebarkan, kemudian memproduksi dan membuat," ucapnya.

Kendati demikian, Trunoyudo masih enggan menjelaskan detail penangkapan dan jumlah orang yang diamankan tersebut, termasuk identitasnya.

Dia menyebut kasus itu akan diungkap secara rinci dalam konferensi pers yang akan digelar secepatnya.

"Kita sudah menindaklanjuti dan ada yang diamankan yang tentunya nanti kami sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, sebuah foto yang menunjukkan tumpukan baju bekas atau balpres hasil sitaan viral di media sosial.

Di dalam unggahan melalui status WhatsApp tersebut, tertulis narasi bahwa pengunggah diberi baju bekas sitaan oleh kakaknya yang bekerja di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

“Ngakak banget punya aa katanya enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini,” tulis pengunggah tersebut.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada barang bukti keluar dari ruang penyidik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi petugas atau pihak lain.

"Jadi saya yakinkan, saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecil apapun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional, " kata Trunoyudo, Selasa (4/4/2023).


Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved