Berita Nasional
Polisi Tangkap Pembuat dan Penyebar Status WA Baju Bekas Impor Hasil Sitaan Jadi Hadiah Lebaran
Pembuat dan penyebar status WhatsApp yang menyebut baju bekas impor sitaan dijadikan hadiah lebaran kini ditangkap polisi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pembuat dan penyebar status WhatsApp yang menyebut baju bekas impor sitaan dijadikan hadiah lebaran kini ditangkap polisi.
Sebelumnya, viral video yang menyebut oknum anggota Ditreskrimsus menggunakan barang bukti baju bekas impor (thrifting) hasil sitaan sebagai hadiah lebaran bagi keluarganya.
Sontak saja, video tersebut menuai kecaman publik apalagi pemerintah kini melarang peredaran baju bekas impor atau thrifting.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya mengatakan, pembuat dan penyebar video tersebut kini sudah diamankan.
“Sudah diamankan, penyebar dan pembuat foto barang bukti,” kata Trunoyudo, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Anak Ida Dayak Muncul, Ungkap Awal Mula Ibunya Buka Pengobatan Alternatif: Berawal Jual Minyak Urut
Menurut dia, pihak yang diamankan berasal dari luar wilayah DKI Jakarta.
"Tentunya daerahnya bukan dari Polda Metro Jaya yang menyebarkan, kemudian memproduksi dan membuat," ucapnya.
Kendati demikian, Trunoyudo masih enggan menjelaskan detail penangkapan dan jumlah orang yang diamankan tersebut, termasuk identitasnya.
Dia menyebut kasus itu akan diungkap secara rinci dalam konferensi pers yang akan digelar secepatnya.
"Kita sudah menindaklanjuti dan ada yang diamankan yang tentunya nanti kami sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, sebuah foto yang menunjukkan tumpukan baju bekas atau balpres hasil sitaan viral di media sosial.
Di dalam unggahan melalui status WhatsApp tersebut, tertulis narasi bahwa pengunggah diberi baju bekas sitaan oleh kakaknya yang bekerja di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Ngakak banget punya aa katanya enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini,” tulis pengunggah tersebut.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada barang bukti keluar dari ruang penyidik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi petugas atau pihak lain.
"Jadi saya yakinkan, saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecil apapun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional, " kata Trunoyudo, Selasa (4/4/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Thrifting
Baju Bekas Impor Hasil Sitaan Jadi Hadiah Lebaran
Baju Bekas Impor
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Tribunsumsel.com
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.