Berita Nasional
Alasan Tersangka Sebar Video Baju Bekas Impor Sitaan Jadi Hadiah Lebaran, Ternyata Tak Suka Polri
Terungkap alasan tersangka penyebar video konten dengan narasi baju bekas hasil sitaan dijadikan hadiah lebaran ternyata karena tak suka kepada Polri.
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alasan tersangka penyebar video konten dengan narasi baju bekas hasil sitaan dijadikan hadiah lebaran ternyata karena tak suka kepada Polri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap tiga tersangka terkait konten status whatsapp berupa barang bukti baju bekas impor hasil sitaan dibawa pulang untuk hadiah Lebaran.
Beredarnya vide konten tersebut sempat membuat heboh publik karena saat ini pemerintah melarang peredaran baju bekas impor di pasaran.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat dan Penyebar Status WA Baju Bekas Impor Hasil Sitaan Jadi Hadiah Lebaran
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dua dari tiga orang yang ditangkap melakukan hal tersebut lantaran ketidaksukaannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dua dari tiga tersangka yang dimaksud tersebut adalah EW (29) dan IAS (26) dengan jenis kelamin laki-laki.
"Kalau si IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri," kata dia, kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Sementara itu, AM mengaku kepada polisi bahwa dirinya mengunggah status itu karena iseng.
Lebih lanjut, Auliansyah menuturkan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap para tersangka tersebut.
Berawal dari AM mengunggah status Whatsapp berupa foto baju bekas sitaan disertakan dengan disertai kata-kata "gak usah beli baju lebaran.
Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang resiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini".
Unggahan itu merupakan gambar yang diambil dari media sosial Tiktok dan kemudian diunggah dengan tujuan untuk candaan kepada adiknya dan tidak bermaksud untuk kemudian disebarkan ke media sosial lainnya.
Ia juga baru mengetahui statusnya tersebut viral setelah melihat adanya unggahan di Instagram pada 3 April 2023 dan menyadari status yang viral tersebut adalah status dari WhatsApp.
Di sisi lain, EW mengunggah berita bohong atau hoaks di media sosial dan mengirimkan pesan kepada akun @Askrlfess berupa gambar baju bekas sitaan disertakan dengan disertai kata-kata itu.
Unggahan di akun Twitter @Askrlfess tersebut diketahui dilakukan secara otomatis dengan sistem bot (robot) yang didaftarkan oleh IAS sebelumnya dari pesan oleh pengguna Twitter @rcyourbae yang dikuasai oleh EW.
Dalam kasus itu, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baju Bekas Impor
Baju Bekas Impor Hasil Sitaan Jadi Hadiah Lebaran
Thrifting baju bekas
Polda Metro Jaya
Tribunsumsel.com
| 'Silakan Adu Data & Fakta' Reaksi Ribka Tjiptaning Dipolisikan karena Ucapannya soal Soeharto |
|
|---|
| 'Tak Wajar Dihukum', Kata Prabowo Terkait Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Lutra Gegara Sumbangan Rp20 Ribu |
|
|---|
| Cerita Sopir Gran Max Pembawa Uang Bank Rp4 Miliar Usai Mobil Terbakar, Berawal Mau Isi Sejumlah ATM |
|
|---|
| Ada Ketua KPK hingga Kepala BNPT, Berikut Sebagian Nama Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game 'Wapres Tak Lulus SMA' Bakal Bagikan Gratis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.