Berita Nasional

Nasib Penyebar Postingan Viral Barang Bukti Baju Bekas Impor Jadi Hadiah Lebaran 2023, Diburu Polisi

Penyebar postingan viral bahwa ada barang bukti baju bekas impor jadi hadiah lebaran 2023 kini tengah diburu polisi.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Nasib Penyebar Postingan Viral Barang Bukti Baju Bekas Impor Jadi Hadiah Lebaran 2023, Diburu Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penyebar postingan viral bahwa ada barang bukti baju bekas impor jadi hadiah lebaran 2023 kini tengah diburu polisi.

Hal tersebut dilakukan polisi karena penyebar postingan tersebut, diduga menyebabkan informasi bohong.

Kini, polisipun mengaku telah mengantongi indentitas pelaku tersebut.

Seperti diketahui, penyebar informasi dugaan penyidik Polda Metro Jaya menyisihkan barang bukti pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal di media sosial teridentifikasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik telah mengantongi identitas penyebar informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya itu.

"Penyebarnya sudah teridentifikasi penyidik. Nanti kami dalami," ujar Trunoyudo, Rabu (5/4/2023).

Namun, Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci siapa sosok yang diduga menyebabkan informasi bohong tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus akan menyelidiki penyebar informasi tersebut.

Bersamaan dengan itu, Trunoyudo memastikan bahwa tidak ada barang bukti yang disisihkan oleh penyidik.

"Saya yakinkan saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecil pun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik," ungkap Trunoyudo.

Informasi soal penyisihan barang bukti tersebut diketahui setelah beredar unggahan seorang warga mengaku mendapatkan sejumlah pakaian bekas yang merupakan barang bukti.

Unggahan tersebut menampilkan tumpukan pakaian bekas dan balpres hasil penyelundupan yang disita sebagai barang bukti oleh Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan gambar yang beredar di media sosial, pengunggah menulis bahwa mendapatkan pakaian bekas sitaan tersebut dari seseorang yang bekerja di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Pengunggah yang belum diketahui identitasnya itu pun menerangkan bahwa dia diminta tidak perlu membeli pakaian baru untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Status WA Barang Sitaan Bakal jadi Baju Lebaran, Curhat Adik ke Kakak Viral

Baca juga: Viral Curhat Adik Punya Kakak Pegawai Ditreskrimsus akan Bawa Barang Sitaan untuk Baju Lebaran

Sebelumnya, Mabes Polri langsung bergerak usai viral barang bukti baju bekas impor menjadi hadiah lebaran 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Seperti diketehui, sebelumnya tengah viral status seseorang di aplikasi percakapan berisi foto barang bukti baju bekas impor alias thrifting, yang akan dijadikan hadiah untuk Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

Dalam tangkapan layar yang didapat, pembuat status itu menyebut akan mendapat baju bekas impor dari anggota polisi untuk Lebaran mendatang.

Si pembuat status juga menampilkan foto baju bekas impor yang ditunjukkan kepolisian daerah saat konferensi pers.

"Ngakak bngt punya aa katanya 'gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini '," demikian tulisan tersebut dalam tangkapan layar yang diunggah akun Twitter @txtdrstoryWA, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Terkait hal tersebut, Polri menuturkan akan mengusut status seseorang di aplikasi percakapan itu.

"Kami cek dulu ya kebenarannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Menurut jenderal bintang satu itu, penyidik dilarang menyalahgunakan barang bukti pengungkapan suatu perkara.

Ia mengingatkan sanksi menanti bagi personel yang nekat melanggar.

"Ya nggak boleh. Penyalahgunaan. Tentu akan mendapatkan sanksi," kata dia.

"Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar," sambung Ramadhan. 

Ikappi Sesalkan Larangan Thrifting Dikeluarkan Jelang Ramadan

DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) DKI Jakarta menyesalkan, larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting dikeluarkan ketika umat muslim memasuki Bulan Suci Ramadan.

Ikappi menyebut, momentum saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pedagang pakaian bekas untuk mendulang rezeki dari konsumen.

“Satu hal yang sangat kami sayangkan adalah, musibah (larangan) ini terjadi di saat detik-detik menjelang bulan Suci Ramadan, ini kan panennya pedagang,” ujar Ketua DPW Ikappi DKI Jakarta Miftahudin pada Jumat (24/3/2023).

Miftah mengatakan, para pedagang telah menyetok banyak barang, dengan berharap laris manis di bulan berkah di saat Ramadan hingga Idulfitri.

Tetapi dengan kejadian ini kami rasa kurang elok, karena itu Ikappi meminta adanya evaluasi dan solusi terbaik dari pemerintah.

“Baik bagi pemerintah dan baik juga untuk keberlangsungan hidup para pedagang pakaian bekas yang sudah cukup lama mencari nafkah di situ,” kata Miftah.

Menurutnya, usaha thrifting paling banyak digandrungi pedagang di Pasar Senen dan sekitarnya.

Bahkan kegiatan tersebut sudah cukup lama, bukan karena ingin mendapatkan pakaian bermerek atau branded dengan harga murah.

Tetapi, kata dia, sebagian besar masyarakat menengah ke bawah lebih ke inisiasi mengatur keuangan atas kebutuhan mendasar seperti pakaian (sandang) dengan kualitas bagus tetapi harganya cocok di kantong.

Ikappi tetap membela teman-teman pedagang yang terkena imbas persoalan ini, karena tidak sedikit pedagang yang menggantungkan hidupnya di bisnis jual beli pakaian bekas.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa baru gencar sekarang? sampai harus membawa pihak kepolisian untuk melakukan sidak dan dengan narasi ‘penggerebekan’. Tindakan yang dilakukan Kemendag harus dibarengi dengan solusi konkret bagi pedagang yang terimbas pada regulasi tersebut,” jelasnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat menggerebek sejumlah gudang tempat importasi pakaian bekas di Lantai III Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) malam.

Penggerebekan ini dilakukan atas tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat AKP Iptu Diaz Yudistira mengatakan, setidaknya ada belasan kios pakaian bekas impor yang digerebek.

“Betul. (Penggerebekan) ini kegiatan Mabes Polri dan Polres Jakpus. Ada 19 kios (yang digerebek)," ujar Diaz dikutip dari Kompas.com. (faf)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan WartaKotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved