Berita Viral

Penjelasan Polisi Soal Status WA Barang Sitaan Bakal jadi Baju Lebaran, Curhat Adik ke Kakak Viral

Dalam tangkapan layar yang didapat, pembuat status itu menyebut akan mendapat baju bekas impor dari anggota Polisi untuk Lebaran mendatang.

Editor: Weni Wahyuny
Twitter/@txtdrstoryWA/Tribunjabar
Di tengah keresahan para pelaku usaha thrifting, muncul pengakuan seorang warganet yang mengaku seolah-olah baju sitaan dibawa pulang Ditreskrimsus. Ini kata polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polisi turun tangan usai kabar menyebutkan pegawai Ditreskrimsus bakal bawa pulang barang hasil sitaan untul lebaran.

Kabar dugaan pegawai Ditreskrimsus bakal bawa pulang hasil barang sitaan beredar berawal dari seorang pengguna media sosial curahkan isi hatinya soal kakaknya yang merupakan pegawai Ditreskrimsus.

Status seseorang itu dituliskan di aplikasi percakapan WhatsApp berisi foto barang bukti baju bekas impor alias thrifting.

Dalam tangkapan layar yang didapat, pembuat status itu menyebut akan mendapat baju bekas impor dari anggota Polisi untuk Lebaran mendatang.

Si pembuat status juga menampilkan foto baju bekas impor yang ditunjukkan kepolisian daerah saat konferensi pers.

"Ngakak bngt punya aa katanya 'gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini '," demikian tulisan tersebut dalam tangkapan layar yang diunggah akun Twitter @txtdrstoryWA, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Terkait hal tersebut, Polri menuturkan akan mengusut status seseorang di aplikasi percakapan itu.

Baca juga: Mama Muda Hendak Lompat ke Jalan Tol dari Atas Jembatan, Kesal Tak Dibelikan Baju Lebaran oleh Suami

"Kami cek dulu ya kebenarannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Menurut jenderal bintang satu itu, penyidik dilarang menyalahgunakan barang bukti pengungkapan suatu perkara.

Ia mengingatkan sanksi menanti bagi personel yang nekat melanggar.

"Ya nggak boleh. Penyalahgunaan. Tentu akan mendapatkan sanksi," kata dia.

"Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar," sambung Ramadhan.

Baca juga: Thrifting Sepatu Sedang Trend, Kini Kemenperin Bakal Bongkar Sepatu Bekas Impor dari Singapura

Ikappi Sesalkan Larangan Thrifting Dikeluarkan Jelang Ramadan

DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) DKI Jakarta menyesalkan, larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting dikeluarkan ketika umat muslim memasuki Bulan Suci Ramadan.

Ikappi menyebut, momentum saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pedagang pakaian bekas untuk mendulang rezeki dari konsumen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved