Rafael Alun Trisambodo Tersangka

Reaksi Rafael Alun Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Disebut Kuasa Hukum Sebagai Aset Negara

Kini Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo angkat suara usai ia ditetapkan sebagai tersengka.

|
Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribunnews.com
Reaksi Rafael Alun Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Disebut Kuasa Hukum Sebagai Aset Negara 

TRIBUNSUSMEL.COM - Rafael Alun Trisambodo kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan gratifikasi.

Kini Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo angkat suara usai ia ditetapkan sebagai tersengka.

Rafael mengaku tak habis pikir dirinya dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Rafael Alun Trisambodo mengaku selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Rafael Alun Trisambodo mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," ucap Rafael dalam sebuah tayangan di YouTube, Jumat (31/3/2023).

Rafael Alun Trisambodo mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. 

Rafael Alun Trisambodo juga mengaku kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki saat menyampaikan LHKPN.

Rafael menyebut, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda. 

Hanya saja terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," tutur Rafael.

Tak hanya itu, Rafael juga mengaku mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022 sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.

"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," ujarnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, menyebut sebetulnya kliennya merupakan aset bagi negara. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved