Rafael Alun Trisambodo Tersangka

Potret Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Diborgol dan Pakai Rompi Oranye

Potret Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Diborgol dan Pakai Rompi Oranye

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Potret Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Diborgol dan Pakai Rompi Oranye 

TRIBUNSUMSEL.COM - Potret Rafael Alun Triambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan menerima gratifikasi, diborgol dan pakai rompi oranye.

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut rencananya akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023.

“Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023) dilansir Kompas.com .

Penahanan tersebut dilakukan untuk keperluan penyidikan.

Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023).

Nantinya, Rafael akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Gratifikasi itu diduga diterima terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak.

Selain itu, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin (27/3/2023).

Potret Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Diborgol dan Pakai Rompi Oranye
Potret Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Diborgol dan Pakai Rompi Oranye (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dari upaya paksa itu, tim penyidik mengamankan 70 tas mewah milik istri Rafael Alun Trisambodo, sepeda Brompton, perhiasan, dan uang tunai Rp 40 juta.

Kemudian, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen mulai dari laporan pendapatan kos-kosan yang diterima istrinya hingga bukti penerimaan aset.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.

Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023 dilansir Tribunnews.com.

KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp56 miliar pada 1 Maret.

Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.

Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved