Berita Nasional
Profil AKBP Tonny Kurniawan Mantan Kapolres Rejang Lebong, Hartanya Rp 10 Juta, Ungkap Ladang Ganja
Laporan harta kekayaannya tersebut tercata di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama AKBP Tonny Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebaagi Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu kini ramai menjadi perhatian.
Pasalnya, AKBP Tonny Kurniawan yang kini telah dimutasi menjadi Wadirresnarkoba Polda Bengkulu ini, hartanya tercatat hanya Rp 10 Juta.
Laporan harta kekayaannya tersebut tercata di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022.
Lalu siapa sebenarnya sosok dari AKBP Tonny Kurniawan?
Diketahui jika AKBP Tonny Kurniawan adalah seorang perwira menengah (pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Polri, AKBP Tonny diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rejang Lebong sebelum dimutasi ke Wadirresnarkoba Polda Bengkulu.
Ia sudah menduduki posisi sebagai Kapolres Rejang Lebong sejak Januari 2022.
Kala itu, Tonny menggantikan posisi AKBP Puji Prayitno, S.I.K., M.H.
Ia memiliki istri yang bernama Ny. Devi Tonny Kurniawan.
Karier
Karier Tonny Kurniawan sudah cukup malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.
Ia tercatat pernah menjadi Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Bengkulu.
Selain itu, Tonny juga sempat menduduki posisi sebagai Koorspripim Polda Bengkulu.
Pada Januari 2022, AKBP Tonny Kurniawan kemudian diangkat menjadi Kapolres Rejang Lebong.
lalu, kini berganti dan menjabat sebagai Wadiresnarkoba Polda Bengkulu.
Dilihat dari harta kekayaannya, AKBP Tonny Kurniawan hanya memiliki kekayaan Rp 10.974.900.
AKBP Tonny Kurniawan hanya memiliki harta bergerak sebesar Rp 8.400.000 yang tak disebutkan bentuknya, dan kas dan setara kas sebesar Rp 2.574.900.
Baca juga: Profil Sosok AKP Dwi Angga Cesario Kapolsek Termuda di Palembang, Prakarsa Gerakan Anti Curanmor
Baca juga: Nasib AKP Agnis Juwita Manurung Diperiksa Propam Polres Malang dan Propam Polda Jawa Timur, Hasilnya
Berikut Tribunsumsel.com rekap harta kekayaan AKBP Tonny Kurniawan berdasarkan LHKPN :
I. DATA HARTA Pelaporan LHKPN 31 Desember 2022 Pelaporan LHKPN Kenaikan / (penurunan) Jumlah
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 8.400.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.574.900
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 10.974.900
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 10.974.900
Berikut rangkuman sejumlah kasus besar yang pernah ditangani AKBP Tonny Kurniawan.
Kasus Suami Bunuh Istri di Desa Air Apo dan Kampung Jeruk
Polres Rejang Lebong dibawah kepemimpinan AKBP Tonny Kurniawan, menangkap seorang suami Apik Reliko yang tega membunuh istrinya sendiri yakni Nova Anjar Sari alias Vini di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, pada 25 Maret 2022 lalu.
Penangkapan pelaku berkas kerjasama Tim gabungan unit opsnal Polres Rejang Lebong dan Unit Opsnal Polsek Padang ulak Tanding, dengan Kepala Desa Air Apo.
Tim mencari tersangka di kawasan kebun kopi di kecamatan Binduriang, untuk motif pelaku sendiri lantaran cemburu dengan sang istri.
Selain itu, polisi juga mengukap kasua suami bunuh istri di Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong.
Kejadian itu terjadi di kediaman korban dan pelaku di Kampung Jeruk, pada 3 Juni 2022 lalu. KO berhasil ditangkap pada 7 Juni 2022 setelah melarikan diri ke Sumatera Selatan.
Pembunuhan itu terjadi, didasari persoalan hutang yang dimiliki pelaku hingga korban Amerika Efriyanti tewas di kediamannya.
Pengungkapan Ladang Ganja di Rejang Lebong
AKBP Tonny Kurniawan juga mengungkap kasus narkoba, yakni lahan ganja seluas 1 hektare di Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran, pada 29 Desember 2022 lalu.
Saat ini untuk tersangka IN (39) saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian, sementara untuk istrinya RP (22) sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
Kasus Pembunuhan di Rejang Lebong
Masyarakat Rejang Lebong sempat dihebohkan dengan jenazah laki-laki bersimbah darah di pinggir jalan di Kawasan Stadion Air Bang, Rejang Lebong pada 12 Desember 2022 lalu.
Sudah 3 bulan kasus Pembunuhan pria bertato yang diketahui bernama Redo (20) warga Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang, belum juga ada tersangka dalam kasus ini.
Menurut Kakak Korban, Eka (25) sampai saat ini belum ada perkembangan apapun soal kasus pembunuhan adiknya tersebut.
"Belum ada perkembangan mas, keluarga juga sudah ke Polres Menanyakan perkembangan tersebut tapi belum ada juga mas, rencana sudah lebaran mau ke polres nanya itu lagi," ungkap Kakanya saat dihubungi TribunBengkulu.com, pada Rabu (29/3/2023).
Sementara itu, dari keterangan terakhir pihak kepolisian pada 27 Januari 2023 lalu, sudah ada 27 orang saksi yang diperiksa.
"Kami juga sudah mengantongi identitas terduga pelaku, saat ini kami masih mengejar pelaku," ungkapnya AKBP Tonny Kurniawan waktu diwawancarai, pada Jum'at (27/1/2023).
Lanjutnya, dari 27 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan tersebut tak mengarahkan ke pelaku pembunuhan redo.
Polisi juga belum mengungkapkan, indentitas terduga pelaku pembunuhan redo merupakan teman korban.
"Pelaku diluar dari 27 orang saksi yang kita periksa, untuk keberadaan pelaku diluar Kabupaten Rejang Lebong," tuturnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News.
berita nasional
AKBP Tonny Kurniawan
Profil AKBP Tonny Kurniawan
Kapolres Rejang Lebong
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.