Berita Palembang

Polda Sumsel Gerebek 2 Gudang BBM Ilegal di Indralaya, Tersangka Punya Rekening Rp 6 Miliar

Polda Sumsel gerebek dua gudang BBM ilegal di Indralaya, lima tersangka diamankan dan salah satunya memiliki rekening Rp 6 miliar.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Polda Sumsel gerebek dua gudang BBM ilegal di Indralaya, lima tersangka diamankan dan salah satunya memiliki rekening Rp 6 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel gerebek dua gudang BBM ilegal di Indralaya, lima tersangka diamankan dan salah satunya memiliki rekening Rp 6 miliar.

Barang bukti puluhan ribu liter BBM solar oplosan diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Penggerebekan ini dilakukan di dua gudang yang letaknya berdekatan di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Kecamatan Indralaya, Sumatra Selatan.

Selain mengamankan puluhan ribu BBM jenis solar yang telah dioplos ini polisi juga menangkap lima orang yang berada di gudang yang berada di Kecamatan Indralaya tersebut.

"Dua gudang tersebut berdekatan, namun untuk pemiliknya berbeda-beda, di mana salah satu gudang seluas kurang lebih 1,2 hektare yang memanjang ke belakang" ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto.

Lebih lanjut dikatakannya pihaknya dalam kasus ini berhasil mengamankan kurang lebih 291,7 ton yang sidah dioplos.

Dalam penggerebekan tersebut pihaknya juga mengamankan sebanyak 15 truk tangki yang sudah dimodifikasi.

Baca juga: Kesaksian Tetangga Korban Kebakaran di Empat Lawang Desa Muara Karang, Habis Sahur Lihat Api Besar

Namun yang dibawa ke Polda Sumsel baru 9 truk sedangkan sisanya masih ada di TKP dan masih dalam penjagaan oleh anggota kepolisian.

"Truk yang juga turut diamankan telah dimodifikasi oleh pelaku, sehingga dapat menampung ribuan liter BBM untuk dikirim ke pembeli," jelas Agung.

Tak hanya itu berdasarkan keterangan dari tersangka mengaku baru satu bulan, namun dilihat dari lokasi dan dana yang terkumpul masih akan didalami, tambah Agung

Dari penjelasan para tersangka, minyak tersebut didapatkan dari Sungai Angit Musi Banyuasin, dan setelah disuling dan dioplos, kata Agung, BBM tersebut akan didistribusikan ke pembeli, yakni beberapa perusahaan swasta.

"Asal minyak dari Sungai Angit dalam bentuk masakan, dan minyak tersebut dibawa ke gudang untuk di bleacing kembali agar lebih murni karena minyak dari sungai Angit masih dalam keadaan keruh," tambahnya.

Dari pengakuan salah satu tersangka yakni AE alias UJ yang merupakan pemilik tempat penyulingan dan pengoplosan mengatakan bahwa ia baru satu bulan ini memulai usaha ilegal.

"Saya baru satu bulan bekerja sebagai penyuling dan membleaching dan selain bekerja di sini saya juga menjadi seorang tani," ujarnya.

Namun ditemukan di gudangnya terdapat buku tabungan yang mencapai Rp 6 miliar.

Saat ditanyakan uang tersebut merupakan hasil bertaninya.

"Untungnya dari usaha ini perminggu Rp 30 juta. Saya hanya bertugas untuk melakukan penyulingan dan pengoplosan, sementara untuk pemasaran ada orang lain," terang dia.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan Gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved