Rafael Alun Trisambodo Tersangka

Pernyataan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Gratifikasi : Saya Tak Pernah Sembunyikan Harta

Rafael Alun Trisambodo mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.

Editor: Weni Wahyuny
tribunnews.com/Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo buka suara usai dirinya jadi tersangka kasus gratifikasi 

 Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo buka suara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/3).

Rafael Alun pula menyatakan keberatan disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tak ada sedikitpun niat saya untuk kabur ke luar negeri, untuk pergi dari sini (Indonesia, red)," kata Rafael Alun melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).

Rafael Alun tak sendiri, dia diperiksa oleh KPK bersama dengan sang istri dan anaknya.

Rafael memastikan kabar yang mengatakan dirinya akan kabur ke luar negeri tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri, red). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk mengklarifikasi harta saya," kata dia.

Tak hanya itu, Rafael Alun juga keberatan jika dirinya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia mengklaim selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.

Rafael menyebut keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak masuk akal dan anggapan sepihak tanpa dasar.

"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.

Terkait hartanya yang kini tengah diusut oleh KPK, Rafael juga tak habis pikir.

Pasalnya, dia mengaku selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011.

Dan, saat itu dirinya sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal-muasal hartanya, baik oleh KPK tahun 2016 dan 2021, serta Kejaksaan Agung tahun 2012.

Sejak 2011, dia mengklaim tidak pernah ada penambahan aset tetap, sehingga penambahan nilai semua karena peningkatan nilai jual objek pajak.

Lanjut Rafael, terkait perolehan harta yang dia miliki juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002 dan penambahan hartanya juga telah dilaporkan rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh.

Atas dasar itu, dia merasa heran kenapa kepemilikan hartanya dipermasalahkan sekarang.

Baca berita lainnya di Google News


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rafael Alun Trisambodo Buka Suara Usai Jadi Tersangka KPK, Apa Katanya?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved