Rafael Alun Trisambodo Tersangka

Dugaan Peran Artis P dalam Kasus Pencucian Uang, Samakah dengan Artis R Terseret Kasus Rafael Alun ?

Berikut peran dari artis P dalam kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com / Tribun Sumsel
Peran Artis P Dalam Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo, Wanita yang Jalani Bisnis Endrose Selebriti 

Iskandar Sitorus mengaku pihaknya hanya ingin mempelajari kontrak sang artis dengan perusahaan tersebut.

Pasalnya pihak IAW mencurigai adanya keterlibatan keluarga pejabat daerah yang terlibat.

"Kami hendak mengajak mereka , mana tahu kami bisa juga belajar dari kontrak mereka."

"Dari kontrak tersebut kan akan terafiliasi nanti kontrak mereka, apakah PT A yang mengontrak artis tersebut ada keluarga-keluarga dari gubernur," sambungnya.

Dari pendalaman kasus tersebut, Iskandar Sitorus mengatakan saat ini baru artis berinisaial P yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun seiring dengan perkembangan kasus tersebut ada beberapa pihak lain yang juga terlibat.

"Kalau kita lihat, nama sementara baru P. Tapi kayaknya berkembang nanti," pungkasnya.

Sebelumnya ramai merebak kabar artis wanita berinisial P diduga terlibat dalam pencucian uang senilai Rp 4,4 triliun dengan modus endorse.

Sekedar informasi, kabar soal artis berinisial P ini bermula dari pernyataan Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus dalam sebuah wawancara.

Tidak disebutkan detil siapa artis P.

Tapi Iksandar Sitorus menyebutkan kata mbak yang merujuk pada artis perempuan.

“Kami harapkan agar Mbak P, inisial P, tidak lagi meneruskan pola-pola demikian (pencucian uang) supaya tidak sukses orang-orang jahat ini mencuci uang hitamnya menjadi putih,” kata Iskandar Sitorus.

Bisnis yang melibatkan artis berinisial P tersebut diketahui sudah dimulai sejak 2019.

Iskandar Sitorus mengatakan, nominal pencucian uang ini mencapai hingga Rp 4,4 triliun dan melibatkan pejabat.

"Pembayaran komisi ini diterima menurut catatan di perusahaan tersebut untuk para gubernur pada periode 2018 sampai 2022."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved