Profil dan Biodata

Profil Arteria Dahlan Ditantang Mahfud MD Adukan Budi Gunawan Kepala BIN, Anggota DPR

Inilah profil Arteria Dahlan selaku sosok anggota DPR yang ditantang oleh Mahfud MD untuk laporkan Budi Gunawan kepala BIN

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Tribun Sumsel
Profil Arteria Dahlan yang Ditantag Mahfud MD Laporkan Budi Gunawan Kepala BIN, Anggota DPR 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah profil Arteria Dahlan selaku sosok yang ditantang oleh Mahfud MD untuk laporkan Budi Gunawan kepala BIN.

Baca juga: Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan Adukan Budi Gunawan Kepala BIN,Balas Kritik Umumkan Informasi PPATK

Mahfud MD Menkopolhukam Sekaligus Ketua TPPU Tantang Balik Arteria Dahlan Jawab Soal Umumkan Informasi PPTAK
Mahfud MD Menkopolhukam Sekaligus Ketua TPPU Tantang Balik Arteria Dahlan Jawab Soal Umumkan Informasi PPTAK (Kolase/Tribunnews)

Sosok Arteria Dahlan tengah jadi sosotan usai ditantang oleh Mahfud MD untuk mengadukan Budi Gunawan Kepala BIN yang sempat dikritik keras.

Atas hal tersebut tak sedikit yang kini merasa penasaran dengan sosok Arteria Dahlan.

Berikut Profil Arteria Dahlan

Dikutip dari Wikipedia, Arteria Dahlan atau H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. lahir 7 Juli 1975 yang merupakan seorang pengacara dan politisi Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Saat ini, ia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 mewakili daerah pemilihan Jawa Timur VI.

Arteria mulai duduk di DPR RI pada 23 Maret 2015.

Ia menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Djarot Saiful Hidayat yang ditunjuk sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mendampingi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Sebelum berkiprah di dunia politik, Arteria lama berkecimpung di dunia hukum.

Inilah sosok Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI sebut yang membocorkan laporan hasil analisis terkait transaksi Rp 349 triliun di pidana 4 tahun penjara.
Inilah sosok Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI sebut yang membocorkan laporan hasil analisis terkait transaksi Rp 349 triliun di pidana 4 tahun penjara. (TribunWow.com/Tribunnews.com)

Dikutip dari situs resmi DPR yang dikutip dari Kompas.com, pria kelahiran 7 Juli 1975 itu memiliki gelar sarjana elektro dari Universitas Trisakti dan sarjana hukum dari Universitas Indonesia.

Lulusan SMAN 70 Jakarta itu pun memiliki gelar S2 ilmu hukum ketatanegaraan dari Universitas Indonesia.

Arteria pernah bergabung ke sejumlah firma hukum sejak tahun 1999, hingga akhirnya membentuk firma hukumnya sendiri yang bernama Arteria Dahlan Lawyers pada 2009.

Baca juga: Harta Kekayaan Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya Baru, Mantan Deputi Penindakan KPK Mencapai Rp 7,7M

Politikus PDI-P baru menjadi anggota DPR pada 23 Maret 2015 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Ia menggantikan Djarot Saiful Hidayat yang saat itu menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada Pemilihan Umum 2019, Arteria pun kembali melenggang ke Senayan dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten dan Kota Blitar, serta Kabupaten dan Kota Kediri.

Pada periode 2019-2024, Arteria duduk di Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Adapun pengalaman organisasinya di PDI-P dimulai pada 2010 ketika ia menjadi kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDI-P tahun 2010-2015.

Lalu, pada 2017, ia dipercaya menjadi koordinator Deputi Pengamanan Suara Badan Pemenangan Pemilu Pusat DPP PDI-P serta Deputi Bidang Hukum Badan Penelitian dan Pengambangan Pusat DPP PDI-P.

Selain itu, Arteria menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minang sejak tahun 2017.

Arteria Dahlan minta Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir J ditindak tegas buntut pernyataannya yang menyebut polisi lebih banyak mengabdi ke mafia.
Arteria Dahlan minta Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir J ditindak tegas buntut pernyataannya yang menyebut polisi lebih banyak mengabdi ke mafia. (www.dpr.go.id)

Lebih jauh sebelumnya diketahui jika Arteria Dahlan ditantang Mahfud MD mengadukan kepala BIN Budi Gunawan setelah sempat dikritik keras.

Hal tersebut bak jadi balasan balik Mahfud MD terkait tindakan mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun di kementerian keuangan.

Menurut menteri Jokowi ini, apa yang dilakukan dengan menyebar informasi yang dterima tidaklah dilarang.

Seperti dicontohkan Mahfud MD saat kepala badan intelijen negara (BIN) Budi Gunawan memberinya informasi intelijen.

"Beranikah Saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Polhukam," kata Mahfud dalam rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Coba Saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44. Kan persis yang Saudara baca kepada saya," kata Mahfud lagi.

Mahfud mengatakan bahwa laporan dari kementerian dan lembaga penting untuknya sebagai menteri koordinator.

"Karena saya bekerja berdasarkan info intelijen. Misal kayak gini, enggak saya bocorkan, tapi saya tahu besok akan demo di sana," ucap Mahfud.

Mahfud lalu menyatakan keheranannya soal dirinya dilarang mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun.

Di hadapan anggota Komisi III DPR, Mahfud menunjukkan sejumlah laporan dari BIN.

Dia juga sempat menunjukan sejumlah lembaran laporan inteligen itu di hadapan para legislator Komisi III.

"Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, ini di-WA, ini info intelijen. 'Pak besok tampaknya ada demo di sana, Pak'. Iya Pak sudah, itu korlapnya ini, ini, kekuatannya segini aja, cukup di polsek, cukup di polres, atau harus di mabes," tandas Mahfud.

Baca juga: Reaksi Jonathan Latumahina AGH Pacar Mario Dandy Jadi Terdakwa Penganiayaan David: Kasih Paham Vid

Baca juga: Respon Once Mekel Usai Dilarang Ahmad Dhani Nyanyikan Lagu Dewa 19, Santai Promosi Album Baru

Arteria Dahlan
Arteria Dahlan (Tribunnews)

Sebelumnya Arteria Dahlan sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait TPPU terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bocor ke publik.

Kemudian dia menyinggung Pasa11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.

"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).

Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.

"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya.

Arteria Kritik Mahfud MD

Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI menyorot laporan hasil analisis terkait transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa tersebar ke publik.

Dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023), Arteria Dahlan menanyakan siapa dalang dibalik tersebarnya laporan hasil analisis ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun itu.

Dihadapan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Arteria Dahlan mengatakan, orang yang membocorkan data tersebut bisa terancam pidana 4 tahun

"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?," tanya Arteria Dahlan kepada Ivan.

Ivan Yustiavandana membantah sebagai orang yang menyebar laporan tersebut hingga jadi konsumsi publik.

Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria

"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," lanjutnya.

Arteria Dahlan dan Mahfud MD
Arteria Dahlan dan Mahfud MD (Kolase Tribunsumsel.com)

Merujuk Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait TPPU ditegaskannya dapat dipidana empat tahun penjara.

"Sanksinya pak! Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ini Undang-undangnya sama pak, ini serius," tegasnya.

Pernyataannya tersebut merujuk pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (10/3/2023).

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (20/3/2023).

Surat tersebut terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved