Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Benarkan Kantor KONI Digeledah, Tumpukan Dokumen Dikumpulkan

Kasi Penkum Kejati Sumsel membenarkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Sumsel menggeledah Kantor KONI Sumsel.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Kasi Penkum Kejati Sumsel membenarkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Sumsel menggeledah Kantor KONI Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel membenarkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Kamis (30/3/2023) pagi.

Penggeledahan ini turut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH terkait hal tersebut.

"Ya benar, hari ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menggeledah Kantor KONI Sumsel," ujar Mohd Radyan SH MH, Kamis (30/03/2023)

Penggeledahan yang dilakukan oleh anggota pidsus ini terkait dengan lanjutan proses penyidikan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di KONI Sumsel.

Adapun perihal penyidikan ini terkait kasus pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel, serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Baca juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Respon Ketua Asprov PSSI Sumsel

Dari pantauan di lapangan tampak tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati menggeledah satu persatu ruangan yang ada di kantor KONI Sumsel.

Tak hanya itu dalam penggeledahan ini dikumpulkan tumpukan-tumpukan dokumen yang dimasukkan ke dalam kardus dan juga boks plastik.

Kejati geledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, dugaan kasus korupsi tahun anggaran 2021, Kamis (30/3/2023).
Kejati geledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, dugaan kasus korupsi tahun anggaran 2021, Kamis (30/3/2023). (TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA)

Sebelumnya, Kejati geledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, dugaan kasus korupsi tahun anggaran 2021, Kamis (30/3/2023).

Belasan anggota Penyidik Kejati Sumsel geledah Kantor KONI Sumsel.

Belasan penyidik pidana khusus ini menggeledah kantor KONI untuk mencari sejumlah dokumen penting terkait dengan dugaan kasus korupsi pencairan deposito, hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.

Setidaknya beberapa kardus dokumen dikumpulkan untuk menunjang proses penyidikan di Kejati Sumsel.

Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Kehadiran, SH dan didampingi Kasi Marvita, SH, MH ini memimpin langsung proses penggeledahan di kantor KONI kali ini.

Pantauan di lokasi, tampak ada beberapa berkas telah dibungkus kardus hasil penggeladahan di Kantor KONI.

Hingga saat ini tim Kejati masih melakukan penggeledahan di Kantor KONI Sumsel.

Dan tampak hadir pula dalam penggeledahan ini Wakil Ketua IV KONI Sumsel Agung Ramadhi.

Tahap Penyidikan

Sebelumnya, dugaan korupsi di KONI Sumsel tahun anggaran 2021, Kejati Sumsel naikkan status penyidikan dan saat ini sudah memeriksa dua orang saksi.

Dugaan kasus korupsi ini terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBD.

Dugaan korupsi di KONI Sumsel tahun anggaran 2021, Kejati Sumsel naikkan status penyidikan dan saat ini sudah memeriksa dua orang saksi, Kamis (16/3/2023).
Dugaan korupsi di KONI Sumsel tahun anggaran 2021, Kejati Sumsel naikkan status penyidikan dan saat ini sudah memeriksa dua orang saksi, Kamis (16/3/2023). (DOK TRIBUN SUMSEL)

Sebelumnya kasus ini masih dalam penyelidikan kini Kejati Sumsel sudah menaikkan kasus ini menjadi tahap penyidikan pada Rabu (15/03/2023).

Hal ini dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.

Ia mengatakan bahwa kasus ini memang sudah naik ke tahap penyidikan.

"Iya itu benar, saat ini untuk perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 sudah dalam tahap penyidikan,"tuturnya.

Lebih lanjut kasus ini naik ke tahap penyidikan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.

Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, Radyan menerangkan bahwa Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Diketahui hingga saat ini sudah ada dua orang yang diperiksa sebagai saksi yakni Bendahara Umum KONI dan wakil bendahara II KONI Sumsel.

Dua orang saksi yang diperiksa ini terkait kasus tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved