Pemutihan Pajak Sumsel 2023

BREAKING NEWS- Pemutihan Pajak Sumsel Mulai 1 April 2023, Ini 6 Program Diberikan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Pemutihan Pajak mulai 1 Apri sampai  31 Desember 2023 mendatang.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA
Launching Modern Channel e-Dempo dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumsel di Kambang Iwak, Kamis (30/3/2023). Pemutihan Pajak Sumsel Mulai 1 April 2023 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023.

Pemutihan pajak di Sumatera Selatan (Sumsel) dimulai 1 April sampai  31 Desember 2023 mendatang.

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 1 April hingga Desember mendatang," kata Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah saat Launching Modern Channel e-Dempo dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumsel di Kambang Iwak, Kamis (30/3/2023)

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk tahun ini yang masuk dalam program pemutihan pajak yaitu pertama,PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak.

Kemudian kedua, tunggakan PKB 2 tahun ke atas cukup membayar satu tahun pokok tunggakan PKB plus satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Ketiga, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel.

Keempat, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT. 

Kelima, pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Keenam, dalam rangka penerapan pasal 74 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi ranmor. 

"Bagi kendaraan yang menunggak pajak dan belum BBN segera ambil kesempatan ini. Program ini bentuk kepedulian pemerintah provinsi pada masyarakat," katanya 

Neng menambahkan, untuk mempermudah wajib pajak membayar pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e Dempo.

Untuk pembayarannya bisa melalui Bank Sumsel Babel ataupun Tokopedia dan Indomaret.

Baca juga: Profil Sosok AKP Dwi Angga Cesario Kapolsek Termuda di Palembang, Prakarsa Gerakan Anti Curanmor

Sementara itu Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menambahkan, untuk kenyamanan wajib pajak Pemperov Sumsel mempermudah proses pembayaran pajak secara online.

"Kemudian manfaat sebaik-baiknya program pemutihan pajak yang ada.  Kami mengharapkan kepada seluruh camat dan opd agar bisa mensosialisasikannya," katanya 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved