Berita Kabupaten Musi Rawas

Musi Rawas Terima Penghargaan dari Ditjen Bina Pemdes, Laporkan Aset Desa Tepat Waktu

Penghargaan diberikan, lantaran peran aktif pemeirntah Kabupaten Musi Rawas, yang telah melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengelolaan aset.

|
Editor: Sri Hidayatun
Eko Mustiawan/Sripoku.com
Staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura saat menerima penghargaan dari Ditjen Bina Pemerintah Desa, atas pembinaan dan pengawasan di bidang pengelolaan aset desa dan ketepatan waktu penyampaian laporan hasil inventarisasi (LHI). 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSI RAWAS- Berkat ketepatan waktu dalam melaporkan aset desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), terima penghargaan dari Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Pemerintah Desa.

Penghargaan diberikan, lantaran peran aktif pemeirntah Kabupaten Musi Rawas, yang telah melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengelolaan aset desa dan ketepatan waktu penyampaian laporan hasil inventarisasi (LHI).

Kabid Falisitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas, Rusdi mengatakan, penghargaan diberikan, atas pengelolaan aset desa di Musi Rawas secara bertahap dilakukan perbaikan. 

"Alhamdulillah Musi Rawas mendapat penghargaan dari Ditjen Bina Pemerintah Desa, karena telah memperbaiki data aset desa di Musi Rawas," kata Rusdi, Selasa (28/3/2023). 

Baca juga: Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud Sambut Kedatangan Anggota DPR RI Kahar Mudzakkir

Baca juga: Bupati Musi Rawas Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Ari, Semasa Hidup Dedikasi Tinggi Dalam Pekerjaan

Dikatakan Rusdi, perbaikan data aset desa di Musi Rawas yang dilakukan adalah, baik itu ketepatan waktu pelaporannya maupun aset desa yang selama ini belum terdata yang kemudian dilakukan pendataan. 

"Memang sempat terjadi kendala saat pendataan, karena adanya pergantian pimpinan di desa, sehingga aset desa terkadang terlupakan," jelasnya. 

Hanya saja sambung Rusdi, pendataan aset desa kali ini telah dilakukan melalui aplikasi yang disebut Sipades, yang dilaporkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) melalui operator desa. 

"Setiap desa sudah ada petugas masing-masing, begitu juga untuk aplikasinya. Bahkan, kami sudah pernah memberikan pelatihan kepada petugas di desa," ungkapnya.

Ditambahkan Rusdi, hanya saja hingga saat ini, masih ada 93 desa yang belum melaporkan aset desanya.

Hal itu dikarenakan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan peralatan penunjangnya.

"Masih ada 93 desa yang belum melaporkannya. Kendalanya, masalah sumber daya, karena saat ganti pimpinan, petugas ini juga diganti. Kemudian, ada juga yang kendala masalah perangkat seperti komputer dan internet," ungkapnya.

Lebih lanjut Rusdi menjelaskan, terkhusus untuk 93 desa yang belum melaporkan aset desa, karena keterbataaan SDM, maka pihaknya siap memberikan pembinaan dan pembimbingan. 

"Kami himbau yang belum melaporkan aset, agar segera melaporkan dan memperbaiki aset desa. Kemudian yang belum lengkap, juga segera dilengkapi," tegasnya.

Sebab menurut Rusdi, perbaikan pendataan aset desa ini penting, karena aset desa ini bisa menentukan akuntabilitas di desa dan akan pengaruh pada kinerja pemerintahan desa.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved