Berita Nasional

Dibongkar Mahfud MD, Begini Akal Licik Para Koruptor Cuci Uang, Bawa Uang Cash Berjudi di Singapura

Melansir dari Tribunnews.com, Mahfud MD dikethaui hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan komisi III DPR RI  dan Kepala Pusat Pelaporan A

|
Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). Ia membeberkan tujuh modus TPPU saat rapat dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Salah satu tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para koruptor salah satu dengan membawa uag tunai dan digunakan untuk berjudi di Singapura.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD menteri politik hukum dan ham (Menkopolhukam) dan Ketua TPPU, Rabu (29/3/'2023).

Melansir dari Tribunnews.com, Mahfud MD diketahui hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan komisi III DPR RI  dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) perihal dana janggal Rp349 Triliun.

"Orang korupsi itu, Pak, nurunkan uang dari bank (misalnya) Rp 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar," kata Mahfud dalam rapat, Rabu (29/3/2023).

Setelah membawa uang itu ke Singapura, lanjut Mahfud, koruptor tersebut akan mengakui kalau uang tersebut merupakan hasil judi di Singapura. 

Sebab, di Singapura judi kata dia tidak dipermasalahkan.

"Dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, Pak, itu pencucian uang, Pak," kata dia.

Tak cukup di situ, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menyatakan, terdapat modus tukar koper isi uang di pesawat. 

Di mana, modusnya yakni dengan menukar koper isi kertas dengan koper isi uang.

"Jangan dari orang bawa koper, satu kopernya isi kertas, satu kopernya isi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," tuturnya.

Atas hal itu, mantan Ketua MK tersebut mendesak agar DPR mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai.

Mahfud MD Menegaskan Siap Memenuhi Pemanggilan Oleh Komisi III DPR RI Terkait Informasi Transaksi Janggal Rp 349 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD Menegaskan Siap Memenuhi Pemanggilan Oleh Komisi III DPR RI Terkait Informasi Transaksi Janggal Rp 349 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Tribunnews.com)

Hal itu diyakini, kata Mahfud, dapat mengembalikan keuangan negara atas hasil rasuah yang dilakukan melalui TPPU.

"Nah, saudara, saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui pak bambang pacul, pak. Tolong UU Perampasan Aset tolong didukung, Pak. Biar kami bisa mengambil begini-begini ini, Pak. Tolong juga pembatasan belanja uang kartal didukung, pak," tukas dia.

7 Modus TPPU

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved